URGENSI PERANCANGAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM TRANSAKSI E-COMMERCE DI INDONESIA

Authors

  • Rian Rambu Raya Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Fadlan Nur Azizil Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Rizal Al Birra Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Rayi Kharisma Rajib Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Keywords:

kontrak elektronik, e-commerce, kepastian hukum

Abstract

Perkembangan e-commerce di Indonesia membawa kemudahan besar dalam kegiatan jual beli, namun juga menghadirkan tantangan hukum yang signifikan. Kontrak elektronik menjadi instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum, terutama terkait transparansi klausul, identitas para pihak, keamanan data, dan keseimbangan perlindungan konsumen. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis Putusan PN Medan No. 183/Pdt.G/2018/PN MDN, penelitian ini menunjukkan bahwa kelemahan perancangan kontrak elektronik dapat menimbulkan kerugian dan sengketa, terutama ketika pengguna tidak memahami mekanisme transaksi. Penelitian ini menawarkan solusi berupa penguatan transparansi persetujuan, pembatasan klausul tidak adil, verifikasi identitas digital, keamanan data, serta peningkatan literasi digital dan pengawasan regulator. Upaya tersebut diperlukan agar kontrak elektronik dapat berfungsi lebih efektif sebagai dasar hubungan hukum yang aman dan seimbang dalam transaksi digital

References

Adolf, Huala, dan Edy Santoso. 2024. Kajian Hukum Penerapan Pasal 1320 KUHPerdata dalam Kontrak Elektronik. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum.

Aldila, Aulia Rahma. 2025. Mengupas Perubahan Gaya Hidup Anak Muda Bandar Lampung di Era E-Commerce dan Digital Payment: Studi Kualitatif tentang Perubahan Sosial dalam Konsumsi Digital. Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Sosial Politik, Vol. 02 No. 04, 987.

Amory, Jeffriansyah Dwi Sahputra., Mudo, Muhtar., & Rhena J, 2025, Transformasi Ekonomi Digital dan Evolusi Pola Konsumsi: Tinjauan Literatur tentang Perubahan Perilaku Belanja di Era Internet, Jurnal Minfo Polgan, Volume 14, Nomor 1, 31.

Asshidiqie, Jimly. 2012. “Gagasan Negara Hukum.” Artikel, Pengadilan Negeri Gunung Sitoli.

Ellysia, Anis., Jannah, Wika Milatul., dan Nugroho, Lucky Dafira. 2025. Penerapan Perjanjian Kontrak dalam Jual Beli E-Commerce. Didaktik: Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang 11(2): 250–258.

Fatun, 2024. Perubahan Kebiasaan Belanja Masyarakat Indonesia Di Era Digital: Peluang Dan Tantangan Ekonomi. Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 03, (01), 407.

Fitri, W. 2023. Kajian penerapan smart contract syariah dalam blockchain: peluang dan tantangan. Jatiswara, 38(2), 223-232.

Harahap, P. H. 2025. Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Digital: Implikasi Regulasi, Keamanan, dan Efisiensi dalam Perspektif Hukum Ekonomi dan Hukum Islam. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 11(1), 1-23.

Hassanah, Hetty, Wahyudi, Wahyudi., dan Aziz, Norazlina Abdul,. 2023. Standard Clause Problems in E-Commerce Based on Indonesian Civil Law. Jurnal Wawasan Yuridika 7(2): 85–95.

Kuspraningrum, Emilda. 2011. Keabsahan Kontrak Elektronik dalam UU ITE Ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata dan UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce. Risalah Hukum 7(2): 64–76.

Mochtar, Z. A., dan E. O. S. Hiariej. 2021. Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum.

Muhidin, M. 2025. Strategi Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce: Perlunya Reformasi Regulasi dan Edukasi Publik. PAMARENDA: Public Administration and Government Journal, 5(1), 382-401.

Muslim, M., Handayani, P., & Hadiyanto, A. 2025. Kerangka Hukum Perjanjian Yang Efektif dan Aman Di Era Globalisasi Bisnis. Jurnal USM Law Review, 8(2), 1032-1044.

Nurfadillah, Maulia. 2025, Hukum Kontrak di Era Digital: Adaptasi Teknik Pembuatan Kontrak dalam Transaksi Online. Jurnal Ilmiah Nusantara ( JINU), Vol.2, No.1, 185.

Patria, D. K. K., & Rokhim, A. 2025. Klausula Eksonerasi dalam E-Commerce: Antara Kebebasan Berkontrak dan Penyalahgunaan Keadaan. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 1743-1757

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Pengadilan Negeri Medan. 2018. Putusan Nomor 183/Pdt.G/2018/PN Mdn.

Rahayu, Ely., & Syam, Nur. 2021, Digitalisasi Aktivitas Jual Beli di Masyarakat: Perspektif Teori Perubahan Sosial. Ganaya: Jurnal ilmu sosial dan Humaniora, 4(2). 674.

Ramadhan, M. S., Syaifuddin, M., Prasada, E. A., Trinanda, M. E., Putri, R. C., & Amini, F. 2024. Edukasi Hukum Transaksi E-Commerce Guna Menciptakan Konsumen Cerdas di SMK Muhammadiyah Pangkalan Balai. Jurnal Dedikasi Hukum, 4(3), 233-250.

Riadi, Rachmad Yusuf Augus Theo, Dominikus Rato, dan Dyah Ochtorina Susanti. 2022. “Legalitas Kontrak Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Perspektif Hukum Perdata.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 7(3): 120–122.

Rosel, A., Darfebryanto, R., Hilmi, A. A., & Citra, H. 2025. Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Dalam Kontrak Elektronik Perusahaan Di Era Digitalisasi. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan| E-ISSN: 3089-7084, 1(2), 116-120.

Rumlus, M. H., & Hartadi, H. 2020. Kebijakan penanggulangan pencurian data pribadi dalam media elektronik. Jurnal Ham, 11(2), 285.

Rustam, Martha Hasanah., 2023. Peran dan Tanggung Jawab Konsumen untuk Mencegah Praktik Penipuan dalam Transaksi Online dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Riau Law Journal: Vol. 7, No. 1, 3.

Salsabila, D., & Ispriyarso, B. 2023. Efektivitas Keabsahan Kontrak Elektronik Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1343-1354.

Sengge, A., & Umar, W. 2024. Pengawasan Dan Penegakan Hukum E-Commerce Oleh Kppu Dalam Mengatasi Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4).

Septiari, N. L. G. M., & Ujianti, N. M. P. 2025. Kekuatan Hukum Perjanjian Elektronik dalam Perspektif KUH Perdata dan UU ITE. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 10-10.

Solikhin, R. 2023. Perkembangan dan Urgensi Penerapan Online Dispute Resolution (ODR) dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Elektronik di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 11(1), 65-79.

Syidik, M. Z. R., & Jaelani, E. 2022. Perlindungan Hukum terhadap Para Pihak yang Menggunakan Kontrak Elektronik. Jurnal Hukum Positum, 7(2), 248-269.

UNCITRAL. 1996. Model Law on Electronic Commerce.

Wiryany, Detya., Natasha, Selina., & Kurniawan, Rio., 2022. Perkembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Terhadap Perubahan Sistem Komunikasi Indonesia. Jurnal Nomosleca, 8, (2), 243

Downloads

Published

2025-12-02