Kenaikan Pajak dan Implikasinya bagi Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Authors

  • Dhea Restu Ramadhani Sopali Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang
  • Ilmi Okcya Pratami Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang
  • Vira Astuti Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang
  • Yulia Hanoselina Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang
  • Jumiati Jumiati Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang
  • Putri Febri Wialdi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang

Keywords:

Pajak pertambahan Nilai, Akuntabilitas, Transparansi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transparansi dan akuntabilitas publik dalam konteks reformasi birokrasi fiskal di Indonesia. Menggunakan metode studi literatur dan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini mengkaji berbagai sumber ilmiah terkait kebijakan fiskal, digitalisasi perpajakan, dan tata kelola publik. Hasil kajian menunjukkan bahwa kenaikan PPN hingga 12% memiliki potensi besar untuk memperkuat transparansi melalui peningkatan keterbukaan pelaporan fiskal dan penggunaan sistem digital seperti Coretax dan DJP Online. Penelitian ini juga menemukan bahwa akuntabilitas publik dapat meningkat apabila pemerintah mampu menjaga konsistensi pengawasan dan memastikan pendapatan pajak yang bertambah dikelola secara adil dan efektif. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa potensi peningkatan transparansi dan akuntabilitas hanya dapat tercapai jika pemerintah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik secara berkelanjutan, memperkuat kepercayaan publik melalui pelaporan yang transparan, dan mengoptimalkan digitalisasi administrasi perpajakan. Namun demikian, tantangan berupa kesenjangan kapasitas teknologi antarwilayah serta rendahnya literasi fiskal masyarakat perlu diatasi agar kebijakan kenaikan PPN dapat memberikan dampak positif yang maksimal terhadap tata kelola keuangan publik.

References

Akhriman, A. A., Kamaludin, R., Amelia, N. R., Gunardi, & Kesumah, P. (2024). Kepercayaan Publik terhadap Pajak Terkikis: Dampak Kasus Gayus Tambunan. Jurnal Pendidikan, Humaniora, Linguistik dan Sosial (JAGADDHITA), 2(2), 54–62.

Althafa, N. M., & Pramesti, N. K. (2025). Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan kenaikan PPN 12%: Implikasi terhadap kesejahteraan rakyat. JOCER: Journal of Civic Education Research, 3(1), 20–30.

Febiola, L., & Hasnawati. (2024). Analisa persepsi wajib pajak orang pribadi terhadap kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% di tahun 2025. Journal of Social and Economics Research, 6(1), 1863–1876.

Hariani, A., & Seventeen, W. L. (2025). Analisis pengaruh perubahan PPN 12% terhadap kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Jurnal Akuntansi Keuangan dan Perpajakan, 1(3), 261– 264.

Hermawan, A. D. (2024). Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%: Analisis dampaknya terhadap APBN dan perekonomian Indonesia. Jurnal Media Akademik, 2(12).

Irmayanti, I. G. A. W., & Yasa, I. N. P. (2024). Analisis dampak kasus korupsi pejabat pajak terhadap kepercayaan masyarakat dan keadilan perpajakan. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika.

Irawan, F., & Utama, A. S. (2021). The impact of tax audit and corruption perception on tax evasion. International Journal of Business and Society.

Jama, A. K., Yulianti, H. N. P., Priyatna, H. N., & Tampubolon, A. S. (2025). Dampak perkembangan aplikasi dan kebijakan perpajakan terhadap kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Ekonomi, 1(1), 39–50.

Lamsah. (2025). Dampak kenaikan PPn terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Media Akuntansi Perpajakan, 10(1), 119–125.

Lestari, R. A., & Selfiani. (2025). Pengaruh Implementasi Sistem Coretax Dan Akuntabilitas Terhadap Transparansi Perpajakan Di Indonesia. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Pajak dan Informasi (JAKPI), 2(1), 1–15.

Putri, A. A. H., & Yuhertiana, I. (2024). Akuntabilitas dan transparansi penyajian informasi Pajak Bumi dan Bangunan pada media TikTok. Jurnal Akuntabilitas dan Transparansi, 10(2), 121– 134.

Putrantri, E. C., & Palupi, S. M. (2025). Tax compliance: The illusory perception of witnessing the greed phenomenon of Indonesian tax officials. Jurnal Penelitian Teori & Terapan

Akuntansi (PETA), 10(2), 198–208.

Putri, I. M. (2024). Kenaikan PPN 12% dan dampaknya terhadap ekonomi. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi), 8(2), 934–940.

Podungge, S., Sudirman, S., Sofhian, & Ajuna, L. H. (2024). Efek kenaikan PPN di Indonesia.

Mutawazzin: Jurnal Ekonomi Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo, 5(2), 121–135.

Saifuddin Podungge, dkk. (2024). Efek Kenaikan PPN di Indonesia. Mutawazzin: Jurnal Ekonomi Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo, 5(2), 121–135.

Vidya, V. (2025). Reformasi Perpajakan: Kenaikan PPn Tahun 2025 Dan Dampaknya. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 4(3), 4882–4889.

Viera, J. J., Hungu, A. H. L., Arief, A. P., Syahrani, A. N., & Siswajanthy, F. (2025). Dampak kenaikan Pajak PPN 12% terhadap pembangunan kesejahteraan masyarakat dari perspektif Pancasila. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 1(1), 1– 15.

Viera, N., dkk. (2025). Faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan pajak di Indonesia.

Wibawa, A. T., & Tobing, A. N. L. (2025). Maturity level of fraud risk management in tax institutions in Indonesia. Ilomata International Journal of Tax and Accounting, 6(1), 78–90.

Downloads

Published

2025-12-06