Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konsumen Dalam Melakukan transaksi online E-commerce Studi: Shopee

Authors

  • Amanda Aulia Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Siti Fadhillah Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Sarah Safira Hasibuan Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Fajriawati Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Keywords:

Perlindungan konsumen, E-commerce, Transaksi

Abstract

Transaksi e-commerce lebih canggih daripada transaksi konvensional karena semuanya dilakukan secara online melalui situs web atau platform. Salah satu e-commerce terbaik di Indonesia adalah Shopee. Konsumen Shopee telah menerima perlindungan sesuai dengan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan shopee, tetapi masih banyak konsumen yang merasa dirugikan ketika mereka menerima produk yang tidak sesuai dengan yang disebutkan dan dijanjikan. Permasalahan yang akan dibahas adalah pengaturan hukum e-commerce Indonesia yang memberikan perlindungan kepada konsumen Shopee yang menerima produk yang tidak sesuai dengan yang disebutkan dan dijanjikan. Dalam hal ini platfrom shopee menunjukkan bahwa pengaturan transaksi E-Commerce Indonesia untuk lebih lanjutnya telah diakomodasi dengan lahirnya PP No. 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Bentuk Perlindungan kepada konsumen Shopee diaplikasikan dengan penyedian layanan pengaduan bagi konsumen oleh Shopee dan jalur litigasi melalui pengadilan umum apabila penyelesaian sengketa secara mediasi oleh Shopee tidak berhasil.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Nasution, AZ. (1990). Tinjauan Sosial, Ekonomi, dan Hukum Pada Perlindungan Konsumen, Cetakan 1, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Purba,RynaldiGregorius,2021.”Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Shopee (E-Commerce) yang Menerima Produk Berbeda dengan Produk yang Dideskripsikan dan Diperjanjikan”.

Khatimah Husnul,2022 “perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online di aplikasi lazada dan shopee” hlm.385.

Fajriawati,(2018)"Analisis pengaruh tenaga kerja asing terhadap pertumbuhan ekonomi berdampak pada tingkat pengangguran di sumatera utara", Medan.

Firman, Tumantara, Hukum Perlindungan Konsumen (Filosofi Perlindungan Konsumen dalam Persfektif Politik Hukum Negara Kesejahteraan) (Malang: Setara Press, 2016).

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Downloads

Published

2024-06-26

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konsumen Dalam Melakukan transaksi online E-commerce Studi: Shopee. (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(4), 1016-1021. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/587

Similar Articles

1-10 of 79

You may also start an advanced similarity search for this article.