PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ARBITRASE DI INDONESIA

Authors

  • Diah Ayu Zalsa Bilah Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno

Keywords:

sengketa bisnis, arbitrase, perdagangan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa bisnis yang di Indonesia melalui klausul arbitrase sebagai alternatif. Sengketa bisnis merupakan sebuah konsekuensi wajar dalam berbisnis. Terjadinya perselisihan bisnis dapat menimbulkan dampak berupa renggangnya hubungan para pihak, terganggunya produktivitas tenaga kerja, dan terganggunya operasional bisnis yang sedang berjalan. Mengenai penyelesaian perselisihan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketika timbul perselisihan bisnis, para pihak pada umumnya menginginkan mekanisme penyelesaian perselisihan yang paling menguntungkan kedua belah pihak. Salah satu pilihan mekanisme penyelesaian sengketa adalah arbitrase. Arbitrase memiliki beberapa keuntungan dan memungkinkan para pihak untuk memilih arbiternya sendiri, yang menjamin kualitas keputusan, mempercepat pengambilan keputusan, menjamin kerahasiaan keputusan arbitrase, dan menjaga hubungan antar pihak dengan lebih baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrasjid, P. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, makalah pada Seminar tentang Arbitrase (ADR) dan E-Commerce, Law Offices of Remy Darus Surabaya, 2000

Redfern, Alan Redfern dan Martin Hunter. Law and Practice of. International Commercial Arbitration. Edisi Keempat, London: London Sweet &. Maxwell, 2004

Faiz, P.M., Kemungkinan Diajukannya Perkara Dengan Klasul Arbitrase Ke Muka Pengadilan, jurnal hukum 3, 2006

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001

Hayadi, M., Penyelesaian Bisnis Internas Melalui Arbitrase. Jurnal Ilmu Hukum 4(1), 2009

Huala Adolf, Hukum Perdagangan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Kitab Undang-undang Hukum perdata.

Kusumaatmadja, M. Bunga Rampai Hukum Laut. Jakarta: Bina Cipta,1978

Nugroho, J. 2005. Kajian Kritis Thd UU No 3 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesain Sengketa Dalam Kaitannya Dengan Prinsip Kebebasan Berkontrak di Indonesia. Jurnal Hukum Argumentum, 5(1)Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Edisi Kedua, Jakarta: Kencana, 2001.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Jakarta Raja Grafindo Persada, 2003.

Susanti, Analisa Yuridis Terhadap Kepemilikan Atas Hak Milik Dalam Wilayah Hak Pengelolaan di Kota Batam, Universitas Internasional Batam, 2018.

Toar, Agnes M., (et.al), Arbitrase di Indonesia. Seri Dasar-dasar Hukum Ekonomi 2, Ghalia Indonesia ,1995

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999

Downloads

Published

2024-06-27

Issue

Section

Articles

How to Cite

PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ARBITRASE DI INDONESIA. (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(4), 1098-1105. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/607