Peran Lembaga Zakat dan Wakaf dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat di Indonesia

Authors

  • Hamdana Hamdana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Mukhtar Lutfi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Lince Bulutoding Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Keywords:

lembaga keuangan syariah, pemberdayaan ekonomi, filantropi Islam

Abstract

Zakat dan wakaf merupakan instrumen filantropi Islam yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim memiliki potensi zakat dan wakaf yang sangat besar, namun pemanfaatannya belum sepenuhnya optimal. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga zakat dan wakaf di Indonesia, mencakup landasan hukum, struktur kelembagaan, mekanisme pengelolaan, serta tantangan dan peluang dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberadaan lembaga zakat dan wakaf seperti BAZNAS, LAZ, dan Badan Wakaf Indonesia memiliki kontribusi signifikan dalam program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial kemanusiaan. Namun demikian, masih terdapat berbagai kendala seperti rendahnya literasi masyarakat, profesionalisme pengelolaan, serta pemanfaatan teknologi yang belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan inovasi digital agar pengelolaan zakat dan wakaf dapat memberikan dampak ekonomi dan sosial yang lebih luas dan berkelanjutan

References

Ditia, R., Sulistianti, M., Luthfiyyah, S., Ismail, K., Luthfiah, N., Hukum, F., Pakuan, U., Syariah, S. E., History, A., No, P. C., & Attribution-, C. (2025). Issn 3031-0369. 11(8). https://doi.org/10.8734/CAUSA.v1i2.3

Fahham, A. M. (2020). PENGELOLAAN ZAKAT.

Huda, N., Khatimah, H., Raayah, S. A., & Yarsi, U. (2024). Inovasi Wakaf di Era Digital dalam Mengoptimalkan Potensi untuk Pembangunan Berkelanjutan di Negeri Berkembang. 5(6), 3546–3559.

Ii, B. A. B., Wakaf, A., & Wakaf, P. (n.d.). 5 BAB II fix_to. 3(1), 11–49.

Ilmiah, J., & Islam, E. (2024). Strategi Pengelolaan Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Kota Pontianak. 10(01), 1091–1103.

Luntajo, M. M. R. (2023). Optimalisasi Potensi Pengelolaan Zakat di Indonesia Melalui Integrasi Teknologi. 3(1), 14–28.

Miranda Febrianti, Rettinda Dwi Ulantari, Selvi Desfriyanti, Muhammad Dicky Candra, Gustin Rianita, & Dwie Juniar Puteri. (2024). Peran Zakat dan Wakaf Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat. Journal of Economics and Business, 2(1), 43–50. https://doi.org/10.61994/econis.v2i1.455

Muin, R., Lutfi, M., Islam, U., & Alauddin, N. (2023). Permasalahan dan Solusi Pengelolaan Zakat di Indonesia. 3, 2527–2541.

Nadine Aurora Raisya, Azizah Fitriani, N. M. S. (2022). Pengelolaan Zakat Dan Wakaf Dalam Ekonomi Islam. Jurnal Agama Sosial Dan Budaya, 3(2), 375–390.

Rachman, A. (2024). Volume I Nomor 1 SINERGITAS ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT DAN WAKAF DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA Abdul Rachman. Jurnal Ilmiah Research and Development Student (JIS), 2(1), 12–14.

Raya, F., & Umari, Z. F. (2022). Manajemen wakaf dalam perspektif hukum islam dan undang-undang no. 41 tahun 2004. 8(41), 59–74.

Wakaf, J. (2025). AL-AWQAF. 18(1), 1–18.

Zakat, M., & Wakaf, D. A. N. (n.d.). Manajemen zakat dan wakaf.

Downloads

Published

2025-12-27