Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Sebagai Instrumen Pengendalian Kepatuhan Pajak Daerah: Analisis Yuridis Pergub DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2025 Dalam Perspektif Ease Of Doing Business

Authors

  • Muhamad Nur Ismail Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Pajak Daerah, Kepatuhan Pajak

Abstract

Penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya reformasi administrasi pajak daerah yang bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung agenda Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business/EoDB). Kebijakan ini muncul dalam konteks meningkatnya tuntutan terhadap tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan, di tengah kebutuhan pemerintah daerah untuk mengamankan penerimaan pajak tanpa menghambat iklim investasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis dan konseptual kedudukan serta rasionalitas KSWP, menilai perannya sebagai instrumen pengendalian kepatuhan pajak daerah, serta mengkaji implikasinya terhadap kemudahan berusaha dan keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah dan iklim investasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui telaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara sistematis dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan empat temuan utama. Pertama, kedudukan dan rasionalitas yuridis KSWP memiliki legitimasi kuat sebagai instrumen hukum administratif yang bersifat preventif dan sejalan dengan prinsip kepastian hukum serta proporsionalitas. Kedua, KSWP sebagai instrumen pengendalian kepatuhan pajak daerah terbukti mendorong kepatuhan melalui pendekatan administratif berbasis pelayanan, bukan melalui mekanisme represif. Ketiga, implikasi KSWP terhadap kemudahan berusaha bersifat ambivalen, di mana integrasi sistem dan kejelasan prosedur dapat meningkatkan efisiensi perizinan, namun kelemahan implementasi berpotensi menambah beban administratif. Keempat, kebijakan ini mencerminkan upaya menyeimbangkan kepentingan fiskal daerah dengan iklim investasi, khususnya melalui desain kebijakan yang adaptif dan pengecualian tertentu bagi usaha berskala kecil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa KSWP merupakan instrumen kebijakan yang relevan dalam menjembatani kepatuhan pajak dan kemudahan berusaha, sepanjang didukung oleh implementasi yang konsisten dan sistem administrasi yang andal. Secara teoretis, penelitian ini memperkaya kajian hukum pajak daerah dan hukum administrasi negara, sementara secara praktis memberikan rujukan bagi perumusan kebijakan pajak daerah yang berorientasi pelayanan dan daya saing ekonomi. Penelitian selanjutnya disarankan untuk mengombinasikan pendekatan yuridis dengan analisis empiris dan komparatif guna memperdalam pemahaman mengenai efektivitas KSWP dalam berbagai konteks daerah.

References

Alm, J., & Torgler, B. (2011). Do ethics matter? Tax compliance and morality. Journal of Business Ethics

Bird, R. M., & Zolt, E. M. (2018). Technology and taxation in developing countries: From hand to mouse. National Tax Journal

Braithwaite, J. (2002). Restorative justice and responsive regulation. Oxford University Press.

Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches

Musgrave, R. A., & Musgrave, P. B. (1989). Public finance in theory and practice

Prasetyo, A. (2021). Integrasi pelayanan perizinan dan kepatuhan pajak daerah dalam kerangka otonomi daerah. Jurnal Hukum dan Pembangunan

OECD. (2019). Tax administration 2019: Comparative information on OECD and other advanced and emerging economies. OECD Publishing.

Vedung, E. (1998). Policy instruments: Typologies and theories. In M.-L. Bemelmans-Videc et al. (Eds.), Carrots, sticks, and sermons. Transaction Publishers.

World Bank. (2020). Doing business 2020: Comparing business regulation in 190 economies. World Bank Publications.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah

Downloads

Published

2026-01-02