PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA: KRITIK TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DAN DINAMIKA KELEMBAGAAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
Keywords:
Pemberantasan Korupsi, Penegakan Hukum, Lembaga pemasyarakatanAbstract
Korupsi merupakan kejatahan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak pada perekonomian negara, kepercayaan publik, dan kualitas demokrasi. Meskipun berbagai instrumen hukum telah dibentuk untuk memberantas korupsi, namun realitas penegakan hukum di Indonesia saat ini masih menjadi fenomena serius yang tidak dapat dianggap biasa. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis penanganan perkara korupsi, khususnya terkait tidak adanya efek jera bagi pelaku, praktik persaingan terget antar Lembaga yang bertugas untuk memberantasi dan mencegah korupsi, serta problematika pengelolaan narapidana korupsi di Lembaga pemasyarakatan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan melakukan pemdekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukan bahwa pemberantasan korupsi belum sepenuhnya berorientasi pada keadilan substantif, melinkan cenderug terjebak pada formalitas penanganan perkara dan pencapaian target institusional.
References
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2017.
Atmasasmita, Romli. Reformasi Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni, 2012.
CNN Indonesia. “Presiden Soroti Ringannya Hukuman Koruptor.” CNN Indonesia, Desember 2024.
Indonesia Corruption Watch. “Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2024.” Siaran Pers ICW, 2024.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan Kinerja Kepolisian RI Tahun 2024. Jakarta: Polri, 2025.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Laporan Tahunan KPK Tahun 2024. Jakarta: KPK RI, 2025.
Kompas. “Vonis Ringan Koruptor dan Tantangan Efek Jera.” Kompas, Desember 2024.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024. Jakarta: MA RI, 2025.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.
Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. Oxford: Oxford University Press, 1950.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas, 2009.
Rose-Ackerman, Susan, dan Bonnie J. Palifka. Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform. Cambridge: Cambridge University Press, 2016.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wihelmus Asal Brahi Kamis, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










