ANALISIS YURIDIS PERAN APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK

Authors

  • Adhit Rifki Hudaya Nuryadin Universitas Muhammadiyah Bandung
  • Aliffa Nabila Universitas Muhammadiyah Bandung
  • Aliftiyah Aura Rosyda Universitas Muhammadiyah Bandung
  • Ajeng Ulfa Mustika Universitas Muhammadiyah Bandung

Keywords:

Apotek, Apoteker, Pelayanan Kefarmasian

Abstract

Pelayanan kefarmasian di apotek merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk menjamin keselamatan pasien serta penggunaan obat yang rasional. Peran apoteker sebagai tenaga kesehatan profesional telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek. Regulasi tersebut menegaskan kewenangan dan tanggung jawab apoteker dalam pengelolaan sediaan farmasi serta pemberian pelayanan kefarmasian yang berorientasi pada pasien. Meskipun kerangka hukum telah tersedia secara normatif, dalam praktik masih ditemukan ketidaksesuaian dalam implementasi peran apoteker di apotek, khususnya dalam pelayanan profesional seperti konseling obat, pemantauan terapi, dan edukasi pasien. Kondisi ini berpotensi menurunkan mutu pelayanan kefarmasian serta menimbulkan risiko terhadap keselamatan pasien.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pengaturan serta implementasi peran apoteker dalam pelayanan kefarmasian di apotek. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa peran apoteker telah memiliki dasar hukum yang kuat, namun tantangan utama terletak pada aspek implementasi dan kepatuhan terhadap regulasi. Oleh karena itu, penguatan pemahaman hukum, peningkatan pengawasan, serta optimalisasi peran apoteker diperlukan untuk menjamin mutu pelayanan kefarmasian, meningkatkan perlindungan hukum bagi pasien, dan mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman, efektif, dan berorientasi pada pasien.

References

Anwary, I. (2025). Analisis Kewenangan Apoteker dan Implikasi Hukum Penjualan Obat Keras Tanpa Resep di Apotek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(7), 4405-4414.

Atikah, I. (2022). Metode Penelitian Hukum.

Fajarini, H. (2018). Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 73 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek. Parapemikir: Jurnal Ilmiah Farmasi, 7(2), 260-269.

Indati, S., & Moersidin, M. D. (2024). Pertanggungjawaban Pidana (Criminal Liability) Malpraktik Apoteker Dalam Pelayanan Kefarmasian. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 14-27.

Kemenkes RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Jakarta

Kemenkes. (2009). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.

Kurniawan, A., Sibuea, H. P., & Atmoko, D. (2023). Praktek Profesi Apoteker Dalam Perspektif Asas Negara Hukum. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 4(3), 1363-1375.

Mulyagustina, W. C., & Kristina, S. A. (2017). Implementasi Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Kota Jambi. Jurnal Ma najemen dan Pelayanan Farmasi, 7(2), 83-96.

Septianingsih, E., & Muin, F. (2024). Tanggung Jawab Hukum Administrasi Apotek Terhadap Penjualan Obat Keras Tanpa Resep Dokter di Kabupaten Lebak Merujuk pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 8-23.

Sidi, A. W. (2025). Eksplorasi metode penelitian dengan pendekatan normatif dan empiris dalam penelitian hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 3(3), 66-72.

Simamora, H. N. (2025). Penerapan Sanksi Disiplin Atas Pelanggaran Disiplin Kedokteran Pasca Berlakunya Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA).

Supriadi, Y., Linda, M., & Sutrisno, S. (2025). Analisis Yuridis Pengaturan Perizinan Apotek dalam Mencapai Kepastian Hukum. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(1), 180-190.

Tangkudung, G. L., Sondakh, J., & Rumengan, H. Y. (2025). Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Penerima Layanan Kefarmasian Di Apotek Oleh Apoteker Menurut Undang-Undang Kesehatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 5062-5081.

Wahyudin, W., & Nufus, L. S. (2022). Kebijakan Hukum Pelayanan Kefarmasian Di Indonesia (Suatu Tinjauan Penguatan Dan Perlindungan Hukum Apoteker Dan Pasien Pada Layanan Kefarmasian). Jurnal Risalah Kenotariatan, 3(1).

Wardani, W. (2024). Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Apoteker dalam Perjanjian Kerja Sama dengan Pemilik Sarana Apotek Melalui Akta Notaris (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Downloads

Published

2026-02-02