PERALIHAN HAK ATAS TANAH TERHADAP OBJEK TANAH YANG TERIKAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA YANG DILAKUKAN DENGAN ITIKAD TIDAK BAIK(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 31/PDT.G/2021)
Keywords:
Peralihan Hak Atas Tanah, Objek Tanah, Perjanjian Sewa MenyewaAbstract
Tanggung jawab hukum notaris terhadap akta perjanjian sewa menyewa tanah yang dilakukan dihadapannya atas dasar iktikad tidak baik. Implikasi hukum atas perjanjian sewa menyewa yang dilakukan dengan iktikad tidak baik oleh penyewa terhadap objek sewa yang juga dilakukan jual beli dengan itikad baik pada putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 31/Pdt.G/2021/PN BLI. Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif, penelitian deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian yaitu data sekunder. Pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan, alat pengumpul data studi dokumen. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Kedudukan penyewa terhadap objek sewa yang dialihkan kepada pihak lain. Selama itu hak penyewa dimaksud tidak hilang sekalipun objek dialihkan kepada pihak ketiga, kecuali terjadinya pelepasan atau pembatalan perjanjian karena suatu sebab. Hukum perdata dikenal suatu kaedah yang diatur dalam Pasal 1576 KUHPerdata, yaitu Jual beli tidak memutuskan sewa menyewa. Pasal ini memberikan kedudukan yang kuat bagi penyewa dalam memanfaatkan objek sewa. Tanggung jawab hukum notaris terhadap akta perjanjian sewa menyewa tanah yang dilakukan dihadapannya atas dasar iktikad tidak baik. Sebagai pejabat publik yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik, notaris memiliki tanggung jawab hukum terhadap isi dari akta tersebut. Jika notaris membuat akta tersebut meskipun mengetahui adanya iktikad tidak baik, maka notaris dapat terkena sanksi hukum. Sanksi hukum yang dapat diterapkan terhadap notaris yang membuat akta dengan iktikad tidak baik antara lain adalah pembatalan akta, tuntutan ganti rugi, dan sanksi disiplin. Implikasi hukum atas perjanjian sewa menyewa yang dilakukan dengan iktikad tidak baik oleh penyewa terhadap objek sewa yang juga dilakukan jual beli dengan itikad baik pada putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 31/Pdt.G/2021/PN BLI. Jika penyewa melakukan perjanjian sewa menyewa dengan iktikad tidak baik dan kemudian melakukan tindakan yang merugikan pemilik objek sewa, maka pemilik objek sewa dapat mengajukan gugatan terhadap penyewa atas pelanggaran kontrak..
References
Abdul Kadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018
Abdullah Dian Triwahyuni, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Umum, Magister Kenotariatan, Jurnal Ilmiah, Vol 5, No 1, (2020)
Amelia Noveli Manik, Tanggung Jawab Hukum Notaris Dalam Pembuatan Dan Pendaftaran Surat Wasiat Secara Online Menurut Undangundang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 7 No. 4 Tahun 2020
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2014
Andriansyah. Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta, Raih Asa Sukses, 2015.
Anita Afriana, Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Indonesia Terkait Akta Yang Dibuatnya. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, Vol.1, No 2, Mei 2020
Aulia Gumilang, Tanggung Jawab Notaris Dalam Sengketa Para Pihak Terkait Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Yang Dibuatnya, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 5 No. 2, Maret 2020
Benita Katri Cinantya, Penandatanganan Akta Jual Beli Dengan Blangko Kosong Yang Pembayaran Harga Objeknya Belum Lunas, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo, Prosiding Nasional 2022
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2019
Charles Delon Tunas, Tanggungjawab Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Yang Tidak Memenuhi Asas Terang dan Tunai Dalam Kasus Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor: 04/B/MPPN/VIII/2016, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 2 No 2, Desember 2019
Devendra Dovianda Priyono, Pembatalan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Berdasar Putusan Pengadilan (Studi Putusan Perkara Nomor 93/Pdt/2016/PT.Yyk), Officium Notarium No. 1 Vol. 1 April 2021
Deviana Yunitasari, The Role Of Public Notary in Palembang Legal Protection or Standard Contracts For Indonesia Consumers, Jurnal Sriwijaya Law Review.Vol. 1, Issue 2, July 2017
Donny Hasbullah, Kewajiban dan Wewenang Jabatan serta Pertanggung Jawaban Hukumnya, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2015
Dyara Radhite Oryza Fea, Panduan Mengurus Tanah Rumah dan Perizinannya, Yogyakarta, Legality, 2018
Ery Agus Priyono. Peranan Asas Itikad Baik dalam Kontrak Baku (Upaya Menjaga Keseimbangan bagi Para Pihak). Diponegoro Private Law Review. Vol. 1, No. 1. November 2017
Ferdiansyah Purba, Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Dirugikan Atas Penyuluhan Hukum Oleh Notaris”, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 4 No. 2 Agustus 2018
Geert de Baere dan Timothy Roes. EU Loyalty as Good Faith. The International and Comparative Law. Vol. 64, No. 4. Oktober 2015
Gunawan Widjaja, Jual Beli, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2014
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Bandung, Refika Aditama, 2015
Habib Adjie, Menjalin Pemikiran-Pendapat Tentang Kenotariatan, Surabaya, IKAPI, 2017
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Refika Aditarna, Bandung, 2018
Hartanti Sulihandari dan Nisya Rifiani, Prinsip-prinsip Dasar Profesi Notaris, Dunia Cerdas, Jakarta, 2018
Heriyanti, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Terindikasi Tindak Pidana Pembuatan Akta Autentik, Yustisia. Vol. 5 No. 2 Mei - Agustus 2016
I Gede Yudi Arsawan, Akibat Hukum Akta Perpanjangan Sewa Menyewa Yang Memuat Keterangan Palsu (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 34/Pdt/2016/PT. DPS), Jurnal Hukum, Vol 5 / No 1 / Juni 2022
I Gusti Ayu Ria Rahmawati, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Autentik Yang Dibuatnya Terkait Jangka Waktu Pensiun, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 1, No. 2, Oktober 2020
I Ketut Tjukup, Akta Notaris (Akta Autentik) Sebagai Aalat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata, Jurnal Acta Comunitas, (2016)
I Wayan Arya Kurniawan, Tanggung Jawab Notaris Atas Akta yang Tidak Dibacakan Dihadapan Para Penghadap, Acta Comitas, Vol. 3 No. 3 Desember 2018.
Indah sari, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata), Vol ll No.1, September 2020
Ismantoro Dwi Yuwono, Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan, , Pustaka Yustisia, Yogyakarta 2013
Karina Alexandra, Impliksi Hukum Tidak Dibacakannya Akta Sewa Menyewa Tanah Oleh Notaris Dihadapan Penghadap Yang Buta Huruf (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 31/PDT.G/2021/PN BLI), Pakuan Law Review, Vol. 08, No 01, Januari-Juni 2022
Karina Alexandra, Impliksi Hukum Tidak Dibacakannya Akta Sewa Menyewa Tanah Oleh Notaris Dihadapan Penghadap Yang Buta Huruf (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 31/PDT.G/2021/PN BLI), Vol. 08, No 01, Januari-Juni 2022
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian.
Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2014
Khabib Lutfi, Masyarakat Indonesia dan Tanggungjawab Moralitas, (Analsis, Teori dan Perspektif Perkembangan Moralitas di Masyarakat), Jakarta, Guepedia, 2018
Kurnia Oetama Noviansyah, Keabsahan dan Autentisitas Akta Perjanjian Sewa-Menyewa: Analisis Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No.26/Pdt.G/2020/Pn RAP.Jurnal Pendidikan Dan Konseling Vol. 4 No. 6 Tahun 2022
Lidya Christina Wardhani, Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh PengadilanLex Renaissance No. 1 VOL. 2 Januari 2017
Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2014
Luthfan Hadi, Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, Yogyakarta. UII Press, 2017
M. Faisal Rahendra Lubis, Kelalaian Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 2604 K/Pdt/2019, JHSK. Vol.e 17, No. 1, Januari – Juni (2022)
Mertokusumo, Sudikno, Teori Hukum, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta:2017
Miranti Verdiana, Keabsahan Akta Perjanjian Kredit Secara Daring yang Dibuat oleh Notaris Dalam Kondisi Pandemi Covid 19, Notaire, Vol. 4 No. 2, Juni 2021.
Mohammad Hafid Arkan, Peran Notaris Dalam Membuat Akta Wasiat Yang Bertentangan Dengan Kompilasi Hukum Islam (Studi Akta Notaris Nomor 12 Tanggal 27 Oktober 1984 Tentang Wasiat), Lex Renaissance. No. 3 Vol. 5 Juli 2020
Muhammad Viegri, Peranan Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Dalam Perspektif Kepastian Hukum Di Kabupaten Kubu Raya, Tanjungpura Acta Borneo Journal, Vol. 1, No. 1, October 2022
Mukti Fajar, dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015
Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Ediisi Revisi Bandung, Citra Aditya Bakti, 2015
Neng Yani Nurhayani, Hukum Perdata, Pustaka Setia, Bandung, 2018
Nur Aini, Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Palsu Yang Disampaikan Penghadap Dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Vol. 5 No. 2, Agustus 2019
Pandoman, Agus. Teknik Pembuatan Akta-akta Notaris, Cetakan Pertama, Raga Utama Kreasi, Yogyakarta, 2017
Purwoleksono, Didik Endro, Hukum Pidana (cetakan pertama), Surabaya: Airlangga University Press. Pusat Penerbitan dan Percetakan, 2016
Putu Vera Purnama Diana, Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Pemalsuan Surat Oleh Para Pihak, Acta Comitas (2017)
Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 31/PDT.G/2021/PN BLI)
R Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta, Sinar Grafika, 2016
R. Juli Moertiono. Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum, All Fields of Science J-LAS, Vol.1, No.3, Sept 2021.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2015
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2018
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Internusa, Jakarta, 2018
Rizky Yunian, Keabsahan Akta Notaris Yang Tidak Dibacakan Oleh Notaris Di Depan Para Penghadap Dan Para Saksi Pada Saat Penandatanganan Minuta Akta, Officium Notarium NO. 2 VOL. 2 Agustus 2022
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2015
Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Satu, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandungm 2014
Soekanto, Soerjonom Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2018
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018
Subekti, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung, 2014
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa, 2018
Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2017
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar Yogyakarta, Liberty, 2018.
Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta, Rineka Cipta, 2018
Surratman dan Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum. Bandung, Alfabeta, 2018
Tejaningsih, Titik, Perlindungan Hukum terhadap Kreditor Separatis dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, FH UII Press, Yogyakarta, 2016
Tri Wahyuni Limbong, Analisis Yuridis Keabsahan Akta Sewa Menyewa Yang Direnvoi Secara Sepihak (Studi Putusan Nomor 146/PDT/2018/PT.Bdg), Jurnal Kajian Hukum, Vol. 2 No. 3, Oktober 2021
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Vina Akfa Dyani, Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Membuat Party Acte, In Rinaissance, No. 1 Vol. 2 Januari 2017
Vitto Odie Prananda, “Pelindungan Hukum Terhadap Notaris Ata Pembuatan Akta Oleh Penghadap yang Dinyatakan Palsu Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K/PID/2006”, Jurnal Lex Journal: Kajian Hukum&Keadilan, Vol. 1 No. 2, (2019)
Vivin Pomantow, “Akibat Hukum Terhadap Akte Autentik Yang Cacat Formil Berdasarkan Pasal 1869 KUHPer”, Jurnal LexPrivatum. Vol.VI/No.7/Sept/2018
Wahyu Untara, Kamus Bahasa Indonesia. Yogyakarta, Indonesia Tera, 2014
Zainal, Asikin, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2014
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad arief muhtadin Purba, Hasim Purba, Rosnidar Sembiring, Suprayitno Suprayitno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










