PERALIHAN HAK ATAS TANAH TERHADAP OBJEK TANAH YANG TERIKAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA YANG DILAKUKAN DENGAN ITIKAD TIDAK BAIK(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 31/PDT.G/2021)

Authors

  • Muhammad arief muhtadin Purba Magister Kenotariatan, Hukum, USU
  • Hasim Purba Magister Kenotariatan, Hukum, USU
  • Rosnidar Sembiring Magister Kenotariatan, Hukum, USU
  • Suprayitno Suprayitno Magister Kenotariatan, Hukum, USU

Keywords:

Peralihan Hak Atas Tanah, Objek Tanah, Perjanjian Sewa Menyewa

Abstract

Tanggung jawab hukum notaris terhadap akta perjanjian sewa menyewa tanah yang dilakukan dihadapannya atas dasar iktikad  tidak  baik.  Implikasi  hukum  atas  perjanjian  sewa  menyewa  yang dilakukan dengan iktikad tidak baik oleh penyewa terhadap objek sewa yang juga dilakukan jual beli  dengan itikad baik pada putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 31/Pdt.G/2021/PN BLI. Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif,  penelitian deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian yaitu data sekunder. Pengumpulan data dengan  cara  penelitian  kepustakaan,  alat  pengumpul  data  studi  dokumen. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Kedudukan penyewa terhadap objek sewa yang dialihkan kepada pihak lain. Selama itu hak penyewa dimaksud tidak hilang sekalipun objek dialihkan kepada pihak ketiga, kecuali terjadinya pelepasan atau pembatalan perjanjian karena suatu sebab. Hukum perdata dikenal suatu kaedah yang diatur dalam Pasal 1576 KUHPerdata, yaitu Jual beli tidak memutuskan sewa menyewa. Pasal ini memberikan  kedudukan  yang  kuat  bagi  penyewa  dalam  memanfaatkan  objek sewa.  Tanggung jawab hukum notaris terhadap akta perjanjian sewa menyewa tanah  yang  dilakukan  dihadapannya  atas  dasar  iktikad  tidak  baik.  Sebagai pejabat publik yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik, notaris memiliki tanggung jawab hukum terhadap isi dari akta tersebut. Jika notaris membuat akta tersebut meskipun mengetahui adanya iktikad tidak baik, maka notaris dapat terkena sanksi hukum. Sanksi hukum yang dapat diterapkan terhadap notaris  yang  membuat  akta  dengan  iktikad  tidak  baik  antara  lain  adalah pembatalan akta, tuntutan ganti rugi, dan sanksi disiplin. Implikasi hukum atas perjanjian  sewa  menyewa  yang  dilakukan  dengan  iktikad  tidak  baik  oleh penyewa terhadap objek sewa yang juga dilakukan jual beli dengan itikad baik pada putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 31/Pdt.G/2021/PN BLI. Jika penyewa melakukan  perjanjian sewa menyewa  dengan  iktikad tidak  baik  dan kemudian melakukan tindakan yang merugikan pemilik objek sewa, maka pemilik objek  sewa  dapat  mengajukan  gugatan  terhadap  penyewa  atas  pelanggaran kontrak..

References

Abdul Kadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018

Abdullah Dian Triwahyuni, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Umum, Magister Kenotariatan, Jurnal Ilmiah, Vol 5, No 1, (2020)

Amelia Noveli Manik, Tanggung Jawab Hukum Notaris Dalam Pembuatan Dan Pendaftaran Surat Wasiat Secara Online Menurut Undangundang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 7 No. 4 Tahun 2020

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2014

Andriansyah. Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta, Raih Asa Sukses, 2015.

Anita Afriana, Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Indonesia Terkait Akta Yang Dibuatnya. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, Vol.1, No 2, Mei 2020

Aulia Gumilang, Tanggung Jawab Notaris Dalam Sengketa Para Pihak Terkait Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Yang Dibuatnya, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 5 No. 2, Maret 2020

Benita Katri Cinantya, Penandatanganan Akta Jual Beli Dengan Blangko Kosong Yang Pembayaran Harga Objeknya Belum Lunas, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo, Prosiding Nasional 2022

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2019

Charles Delon Tunas, Tanggungjawab Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Yang Tidak Memenuhi Asas Terang dan Tunai Dalam Kasus Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor: 04/B/MPPN/VIII/2016, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 2 No 2, Desember 2019

Devendra Dovianda Priyono, Pembatalan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Berdasar Putusan Pengadilan (Studi Putusan Perkara Nomor 93/Pdt/2016/PT.Yyk), Officium Notarium No. 1 Vol. 1 April 2021

Deviana Yunitasari, The Role Of Public Notary in Palembang Legal Protection or Standard Contracts For Indonesia Consumers, Jurnal Sriwijaya Law Review.Vol. 1, Issue 2, July 2017

Donny Hasbullah, Kewajiban dan Wewenang Jabatan serta Pertanggung Jawaban Hukumnya, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2015

Dyara Radhite Oryza Fea, Panduan Mengurus Tanah Rumah dan Perizinannya, Yogyakarta, Legality, 2018

Ery Agus Priyono. Peranan Asas Itikad Baik dalam Kontrak Baku (Upaya Menjaga Keseimbangan bagi Para Pihak). Diponegoro Private Law Review. Vol. 1, No. 1. November 2017

Ferdiansyah Purba, Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Dirugikan Atas Penyuluhan Hukum Oleh Notaris”, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 4 No. 2 Agustus 2018

Geert de Baere dan Timothy Roes. EU Loyalty as Good Faith. The International and Comparative Law. Vol. 64, No. 4. Oktober 2015

Gunawan Widjaja, Jual Beli, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2014

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Bandung, Refika Aditama, 2015

Habib Adjie, Menjalin Pemikiran-Pendapat Tentang Kenotariatan, Surabaya, IKAPI, 2017

Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Refika Aditarna, Bandung, 2018

Hartanti Sulihandari dan Nisya Rifiani, Prinsip-prinsip Dasar Profesi Notaris, Dunia Cerdas, Jakarta, 2018

Heriyanti, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Terindikasi Tindak Pidana Pembuatan Akta Autentik, Yustisia. Vol. 5 No. 2 Mei - Agustus 2016

I Gede Yudi Arsawan, Akibat Hukum Akta Perpanjangan Sewa Menyewa Yang Memuat Keterangan Palsu (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 34/Pdt/2016/PT. DPS), Jurnal Hukum, Vol 5 / No 1 / Juni 2022

I Gusti Ayu Ria Rahmawati, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Autentik Yang Dibuatnya Terkait Jangka Waktu Pensiun, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 1, No. 2, Oktober 2020

I Ketut Tjukup, Akta Notaris (Akta Autentik) Sebagai Aalat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata, Jurnal Acta Comunitas, (2016)

I Wayan Arya Kurniawan, Tanggung Jawab Notaris Atas Akta yang Tidak Dibacakan Dihadapan Para Penghadap, Acta Comitas, Vol. 3 No. 3 Desember 2018.

Indah sari, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata), Vol ll No.1, September 2020

Ismantoro Dwi Yuwono, Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan, , Pustaka Yustisia, Yogyakarta 2013

Karina Alexandra, Impliksi Hukum Tidak Dibacakannya Akta Sewa Menyewa Tanah Oleh Notaris Dihadapan Penghadap Yang Buta Huruf (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 31/PDT.G/2021/PN BLI), Pakuan Law Review, Vol. 08, No 01, Januari-Juni 2022

Karina Alexandra, Impliksi Hukum Tidak Dibacakannya Akta Sewa Menyewa Tanah Oleh Notaris Dihadapan Penghadap Yang Buta Huruf (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 31/PDT.G/2021/PN BLI), Vol. 08, No 01, Januari-Juni 2022

Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian.

Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2014

Khabib Lutfi, Masyarakat Indonesia dan Tanggungjawab Moralitas, (Analsis, Teori dan Perspektif Perkembangan Moralitas di Masyarakat), Jakarta, Guepedia, 2018

Kurnia Oetama Noviansyah, Keabsahan dan Autentisitas Akta Perjanjian Sewa-Menyewa: Analisis Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No.26/Pdt.G/2020/Pn RAP.Jurnal Pendidikan Dan Konseling Vol. 4 No. 6 Tahun 2022

Lidya Christina Wardhani, Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh PengadilanLex Renaissance No. 1 VOL. 2 Januari 2017

Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2014

Luthfan Hadi, Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, Yogyakarta. UII Press, 2017

M. Faisal Rahendra Lubis, Kelalaian Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 2604 K/Pdt/2019, JHSK. Vol.e 17, No. 1, Januari – Juni (2022)

Mertokusumo, Sudikno, Teori Hukum, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta:2017

Miranti Verdiana, Keabsahan Akta Perjanjian Kredit Secara Daring yang Dibuat oleh Notaris Dalam Kondisi Pandemi Covid 19, Notaire, Vol. 4 No. 2, Juni 2021.

Mohammad Hafid Arkan, Peran Notaris Dalam Membuat Akta Wasiat Yang Bertentangan Dengan Kompilasi Hukum Islam (Studi Akta Notaris Nomor 12 Tanggal 27 Oktober 1984 Tentang Wasiat), Lex Renaissance. No. 3 Vol. 5 Juli 2020

Muhammad Viegri, Peranan Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Dalam Perspektif Kepastian Hukum Di Kabupaten Kubu Raya, Tanjungpura Acta Borneo Journal, Vol. 1, No. 1, October 2022

Mukti Fajar, dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015

Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Ediisi Revisi Bandung, Citra Aditya Bakti, 2015

Neng Yani Nurhayani, Hukum Perdata, Pustaka Setia, Bandung, 2018

Nur Aini, Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Palsu Yang Disampaikan Penghadap Dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Vol. 5 No. 2, Agustus 2019

Pandoman, Agus. Teknik Pembuatan Akta-akta Notaris, Cetakan Pertama, Raga Utama Kreasi, Yogyakarta, 2017

Purwoleksono, Didik Endro, Hukum Pidana (cetakan pertama), Surabaya: Airlangga University Press. Pusat Penerbitan dan Percetakan, 2016

Putu Vera Purnama Diana, Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Pemalsuan Surat Oleh Para Pihak, Acta Comitas (2017)

Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 31/PDT.G/2021/PN BLI)

R Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta, Sinar Grafika, 2016

R. Juli Moertiono. Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum, All Fields of Science J-LAS, Vol.1, No.3, Sept 2021.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2015

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2018

R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Internusa, Jakarta, 2018

Rizky Yunian, Keabsahan Akta Notaris Yang Tidak Dibacakan Oleh Notaris Di Depan Para Penghadap Dan Para Saksi Pada Saat Penandatanganan Minuta Akta, Officium Notarium NO. 2 VOL. 2 Agustus 2022

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2015

Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Satu, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandungm 2014

Soekanto, Soerjonom Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2018

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018

Subekti, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung, 2014

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa, 2018

Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2017

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar Yogyakarta, Liberty, 2018.

Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta, Rineka Cipta, 2018

Surratman dan Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum. Bandung, Alfabeta, 2018

Tejaningsih, Titik, Perlindungan Hukum terhadap Kreditor Separatis dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, FH UII Press, Yogyakarta, 2016

Tri Wahyuni Limbong, Analisis Yuridis Keabsahan Akta Sewa Menyewa Yang Direnvoi Secara Sepihak (Studi Putusan Nomor 146/PDT/2018/PT.Bdg), Jurnal Kajian Hukum, Vol. 2 No. 3, Oktober 2021

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Vina Akfa Dyani, Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Membuat Party Acte, In Rinaissance, No. 1 Vol. 2 Januari 2017

Vitto Odie Prananda, “Pelindungan Hukum Terhadap Notaris Ata Pembuatan Akta Oleh Penghadap yang Dinyatakan Palsu Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K/PID/2006”, Jurnal Lex Journal: Kajian Hukum&Keadilan, Vol. 1 No. 2, (2019)

Vivin Pomantow, “Akibat Hukum Terhadap Akte Autentik Yang Cacat Formil Berdasarkan Pasal 1869 KUHPer”, Jurnal LexPrivatum. Vol.VI/No.7/Sept/2018

Wahyu Untara, Kamus Bahasa Indonesia. Yogyakarta, Indonesia Tera, 2014

Zainal, Asikin, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2014

Downloads

Published

2026-02-02