Hak Privasi Dalam Street Photography Di Indonesia: Tinjauan Terhadap Kebebasan Berekspresi Dan Perlindungan Data Pribadi

Authors

  • Nanda Alhumaira Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari
  • Samrenaldy Samrenaldy Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin

Keywords:

hak privasi, data pribadi, street photography

Abstract

Pengaturan hukum hak privasi dan perlindungan data pribadi dalam praktik street photography di Indonesia serta upaya harmonisasinya dengan kebebasan berekspresi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta literatur hukum terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum di Indonesia telah memberikan fondasi normatif yang cukup untuk melindungi data pribadi dan hak privasi subjek foto, meskipun regulasi khusus mengenai street photography masih terbatas. Harmonisasi antara kebebasan berekspresi dan perlindungan privasi dapat diwujudkan melalui prinsip proporsionalitas, klasifikasi tujuan penggunaan foto, pendekatan berbasis risiko, serta penerapan kode etik dan interpretasi hukum yang kontekstual, sehingga praktik street photography dapat berlangsung secara sah dan etis di era digital.

References

Asshiddiqie, Jimly. 2021. Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Sinar Grafika.

Barkatullah, A. H. 2019. Hukum Perlindungan Privasi: Paradigma, Prinsip, dan Jaminan Perlindungan di Era Siber. Rajawali Pers.

Dewi, S. 2023. Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Refika Aditama.

Djafar, Wahyudi. 2022. Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. ELSAM.

Hadjon, Philipus M. 2020. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Ibrahim, J. 2021. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.

Makarim, E. 2020. Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum tentang Cybernotary atau Electronic Notary. RajaGrafindo Persada.

Marzuki, P. M. 2021. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana.

Prasetyo, T. 2022. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Pustaka Pelajar.

Rahardjo, S. 2019. Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti.

Redi, Ahmad. 2023. Perlindungan Data Pribadi: Konsep, Regulasi, dan Implementasi di Indonesia. Rajawali Pers.

Riswandi, Budi Agus. 2019. Hak Cipta di Internet dan Aspek Hukum Perlindungannya. UII Press.

Sinta, D. 2021. Privasi di Media Sosial: Perspektif Hukum dan Etika. Gramedia Pustaka Utama.

Sitompul, J. 2020. Perlindungan Data Pribadi dalam Era Ekonomi Digital. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Sjahdeini, Sutan Remy. 2022. Perlindungan Data Pribadi dan Implikasinya terhadap Dunia Digital. Prenadamedia Group.

Soekanto, S. 2020. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.

Sutedi, Adrian. 2023. Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi. Sinar Grafika.

Syamsudin, M. 2020. Kebebasan Berekspresi dalam Perspektif Hukum dan Demokrasi. Kencana.

"Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.”

“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.”

Downloads

Published

2026-03-01

Issue

Section

Articles