Relevansi Konsep Riba dalam Pembiayaan Berbasis Digital Asset dan Cryptocurrency: Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Keywords:
Cryptocurrency, Riba nasi’ah, Akad syariahAbstract
Perkembangan teknologi blockchain telah mendorong lahirnya berbagai inovasi dalam sistem keuangan digital, khususnya melalui ekosistem decentralized finance (DeFi). Praktik seperti crypto lending, staking, dan yield farming memungkinkan pemilik aset kripto memperoleh imbal hasil melalui mekanisme peminjaman, penguncian aset, dan penyediaan likuiditas. Di sisi lain, praktik tersebut menimbulkan persoalan dalam hukum ekonomi syariah karena sering kali mengandung pola keuntungan yang bersifat tetap dan ditentukan sejak awal, yang menyerupai sistem bunga. Kajian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan normatif syariah, melalui analisis terhadap Al-Qur’an, hadis, serta literatur fikih klasik dan kontemporer. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa struktur akad dalam pembiayaan berbasis cryptocurrency pada umumnya belum memiliki kejelasan yang memadai, sehingga berpotensi mengandung unsur riba, gharar, dan maisir. Crypto lending cenderung memenuhi karakteristik riba nasi’ah karena adanya tambahan atas pokok utang yang disyaratkan. Sementara itu, staking dan yield farming bersifat kondisional, tergantung pada kejelasan akad, mekanisme imbal hasil, serta adanya keseimbangan risiko. Oleh karena itu, penilaian hukum harus didasarkan pada substansi akad, bukan pada istilah atau bentuk teknologinya. Ke depan, diperlukan rekonstruksi akad yang lebih transparan dan berbasis bagi hasil agar selaras dengan prinsip keadilan dan tujuan syariah dalam sistem keuangan digital.
References
Al Ummah, I. K., & Lestari, A. Y. (2023). Cryptocurrency dalam perspektif hukum Islam. Ahmad Dahlan Legal Perspective, 3(2), 95–107.
Fathudin, & Fahmi, M. N. (2023). Praktek jual beli crypto asset di futures market perspektif hukum syariah. Al-Musthofa: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 6(1)
Kadir, S. (2023). Keuangan terdesentralisasi (DeFi) dan fintech syariah dalam sistem keuangan abad 21. Journal of Accounting and Finance (JACFIN), 5(2), 1–14
Karim, Adiwarman A. (2017). Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Lathifa, L., Syahfitri, A. A., Wishri, I. A., & Hidayat, T. (2025). Analisis pengharaman cryptocurrency dan aset digital dalam perspektif fikih Islam (analisis fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017). SALSABIL: Jurnal Syariah dan Hukum Ekonomi, 1(1), 32.
Mansuri. (2021). Fikih Muamalah Kontemporer: Perkembangan Akad Keuangan Syariah di Era Digital. Jakarta: Kencana.
Mousavi, S. H., Tohidinia, A., & Mousavi, S. M. (2025).
Naya, A., Fadillah, P., Diniyah, D. S., Nuha, D. A., & Triyawan, A. (2024). Analysis of cryptocurrency law in economic and sharia perspectives. Proceeding of the 1st International Conference on Pesantren and Islamic Studies, 1(1), 262–272.
ohn, K., Rivera, T. J., & Saleh, F. (2021). Equilibrium staking levels in a proof-of-stake blockchain (Working paper)
Riposo, U., & Gupta, M. (2020). Blockchain without waste: Proof-of-stake. The Review of Financial Studies, 34(3), 1156–1190
Safari, R., Septiadi, F., Thania, F., & Saiin, A. (2025). Perdagangan aset kripto dalam hukum Islam: Studi fikih muamālah. Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 4(1).
Sasra, A. D., & Baidhowi. (2025). Analisis konsep transaksi cryptocurrency dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Media Hukum Indonesia, 2(6), 301–307
Siregar, E. S., Manurung, W., Gunawan, R., Dzulkhairil, M., Siagian, R., Ardiansyah, M., Lubis, R., & Sitorus, A. (2024). Kepastian hukum aset kripto sebagai instrumen investasi dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 90–101.
Transforming Islamic finance: The impact of blockchain and smart sukuk. ACCESS Journal: Access to Science, Business, Innovation in Digital Economy, 6(1), 184–201.
Wahyudi, W. D. (n.d.). Analisis cryptocurrency sebagai alat tukar, perspektif Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 dan sad adz dzari’ah (Skripsi, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang).
Wardani, R. E. K. (2025). The implementation of blockchain-based smart contracts in Islamic finance: Opportunities and challenges. DIES: Dalwa Islamic Economic Studies, 4(2).
Wartoyo, & Haerisma, A. S. (2022). Cryptocurrency in the perspective of maqasid al-shariah: A critical analysis of the mafsadah (harm) and the maslahah (benefit) of cryptocurrency. Afkaruna, 18(1).
Syamsudin, M. (2021, June 16). Hukum investasi koin kripto melalui “staking” dan “farming” di dompet digital. NU Online. https://nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-investasi-koin-kripto-melalui-staking-dan-farming-di-dompet-digital-FKbOZ
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Maydya Wimbuh Harahap, Salwa Khatami Fauzi, Baidhowi Baidhowi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










