Menghidupkan Tradisi Lokal Sebagai Fondasi Etis Melawan Korupsi di Era Modern

Authors

  • Alif Nurkhasanah Universitas Bandar Lampung
  • Sabiluna Aulia Azhar Universitas Bandar Lampung
  • Septhia Asyifa Maharani Universitas Bandar Lampung

Keywords:

Budaya Malu, Identitas Kultural, Kearifan Lokal

Abstract

Fenomena korupsi di era modern telah mencapai eskalasi yang mengkhawatirkan, di mana praktik rasuah tidak lagi sekadar dipandang sebagai anomali perilaku individu, melainkan telah bermutasi menjadi patologi sosial yang terintegrasi secara sistemik dalam struktur birokrasi dan politik. Meskipun penguatan instrumen hukum formal melalui regulasi yang represif dan pembentukan lembaga ad hoc terus diupayakan secara masif, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sering kali mengalami stagnasi kronis. Hal ini mengindikasikan adanya "ruang kosong" etis dan sosiologis yang tidak tersentuh oleh pendekatan legal-positivistik yang cenderung kaku dan administratif. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi secara komprehensif bagaimana revitalisasi tradisi lokal dan kearifan budaya Nusantara dapat diaktivasi kembali sebagai benteng pertahanan moral di tengah gempuran arus modernitas yang cenderung individualistis, kompetitif, dan materialistis. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif berbasis studi literatur mendalam serta analisis diskursus terhadap etika tradisional di berbagai wilayah Indonesia, penelitian ini memetakan kembali nilai-nilai luhur yang selama ini terpinggirkan oleh narasi kemajuan global. Hasil analisis menunjukkan bahwa akar kegagalan pemberantasan korupsi terletak pada diskoneksi antara identitas kultural masyarakat dengan sistem hukum formal yang dianggap sebagai entitas asing. Tradisi seperti Siri’ na Paccé, Maja Labo Dahu, dan Pi’il Pesenggiri menawarkan mekanisme kontrol sosial melalui shame culture (budaya malu) yang memiliki daya tekan psikologis lebih signifikan dibandingkan sanksi pidana penjara.

References

Fukuyama, Francis. (1995). Trust: The Social Virtues and The Creation of Prosperity. New York: Free Press.

Haryatmoko. (2011). Etika Publik: Untuk Integritas Pejabat Publik dan Politisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Hasan, Zainudin. (2025). Pendidikan Anti Korupsi: Integrasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Era 4.0. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Zainudin. (2026). Hukum Pidana Khusus. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Zainudin, Rusli, T., & Sanida, N. (2025). Pendidikan Anti Korupsi: Eksplorasi Model Pembelajaran Anti Korupsi yang Berkearifan Lokal. Lampung: UBL Press.

Khairudin, Hasan, Z., Malik, & Dharmawan, Y. Y. (2025). Mereduksi Korupsi untuk Keberlanjutan di Indonesia: Perspektif Agency Theory. Banyumas: PT. Ganesha Kreasi Semesta.

Klitgaard, Robert. (2005). Membasmi Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Lickona, Thomas. (1991). Educating for Character: How Our Schools Can Teach Respect and Responsibility. Bantam Books.

Muhammad, Bushar. (2013). Asas-Asas Hukum Adat: Suatu Pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Suryani, Luh Ketut. (2003). Budaya Malu dan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Downloads

Published

2026-04-23

Issue

Section

Articles