Keamanan Data Pribadi di Era Digital: Tanggung Jawab Siapa?
Keywords:
keamanan data pribadi, era digital, tanggung jawabAbstract
Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mengubah pola interaksi masyarakat sekaligus menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan data pribadi. Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan kasus kebocoran data tertinggi di dunia, dengan lebih dari 111 kasus dugaan kebocoran data yang ditangani Kementerian Komunikasi dan Informatika sepanjang tahun 2019 hingga pertengahan 2024. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan data pribadi di era digital, yaitu individu, perusahaan penyedia layanan digital, dan pemerintah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan laporan lembaga resmi. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja, melainkan merupakan tanggung jawab kolektif. Individu berperan melalui peningkatan literasi digital dan kesadaran menjaga data, perusahaan bertanggung jawab secara hukum dan etis dalam mengelola data pengguna sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sedangkan pemerintah berperan sebagai regulator dan pengawas melalui penegakan hukum serta pembentukan lembaga pengawas independen. Simpulannya, keamanan data pribadi membutuhkan sinergi antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah agar kepercayaan publik terhadap ekosistem digital dapat terjaga
References
APJII. (2024). Survei Penetrasi Pengguna Internet Indonesia 2024. Jakarta: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. Diakses dari https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang
Astriani, R. (2020). Perlindungan data pribadi dalam era digital: Tantangan dan solusi. Jurnal Ilmiah Hukum, 20(2), 241–254.
Badan Pemeriksa Keuangan. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022
Budiono, B., Fadillah, F. R., & Arinudin, N. (2025). The dangers of phishing to personal data security. Formosa Journal of Applied Sciences, 4(3), 831–844.
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan. (2024). Tanggung jawab hukum dan ekonomi dalam perlindungan data pribadi di era digital. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 7(12), 31–40. https://doi.org/10.3783/causa.v7i12.7183
CyberStudio. (2024). 5 kasus kebocoran data pribadi di Indonesia dan penanganannya. Diakses dari https://cyberstudio.id/blog/kasus-kebocoran-data-pribadi-di-indonesia/
Daeng, Y., Linra, N., Darham, A., Handrianto, D., Sianturi, R. R., Martin, D., & Saputra, H. (2023). Perlindungan data pribadi dalam era digital: Tinjauan terhadap kerangka hukum perlindungan privasi. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(6), 2898–2905.
Disemadi, H. S., Sudirman, L., Girsang, J., & Aninda, A. M. (2023). Perlindungan data pribadi di era digital: Mengapa kita perlu peduli? Sang Sewagati Journal, 1(2), 66–90.
Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara. (2025). Perlindungan data pribadi: Implementasi UU No. 27 Tahun 2022 dan tantangan penegakannya. Diakses dari https://fh.untar.ac.id/2025/09/11/perlindungan-data-pribadi-implementasi-uu-no-27-tahun-2022-dan-tantangan-penegakannya/
Internet Sehat. (2025). Lanskap pengguna internet Indonesia 2025: Koneksi meluas, literasi masih lemas. Diakses dari https://internetsehat.id/2025/08/08/lanskap-pengguna-internet-indonesia-2025-koneksi-meluas-literasi-masih-lemas/
JDIH Kemenko Infra. (2022). UU No. 27/2022: Pelindungan data pribadi. Diakses dari https://jdih.kemenkoinfra.go.id/uu-no-272022-pelindungan-data-pribadi
JDIH Kota Semarang. (2023). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP): Menjaga keamanan dan privasi data warga negara. Diakses dari https://jdih.semarangkota.go.id/artikel/view/undang-undang-nomor-27-tahun-2022-tentang-pelindungan-data-pribadi-pdp-menjaga-keamanan-dan-privasi-data-warga-negara
Kompas.id. (2024). Kasus kebocoran data terulang, ada apa? Diakses dari https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/09/24/kasus-kebocoran-data-terulang-ada-apa
Kompas.id. (2025). Kebocoran data pribadi terus mengancam, lembaga pengawas tak kunjung dibentuk. Diakses dari https://www.kompas.id/artikel/en-kebocoran-data-pribadi-terus-mengancam-lembaga-pengawas-tak-kunjung-dibentuk
Media Akademik. (2024). HAM perlindungan data pribadi: Tantangan dan solusi. Jurnal Media Akademik. Diakses dari https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/2598/2042
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. (2023). Kondisi literasi digital masyarakat Indonesia. Diakses dari https://berita.pesisirselatankab.go.id/berita/detail/kondisi-literasi-digital-masyarakat-indonesia
Saputra, H., Ketia, G., Situmorang, B., Napitupulu, D. F., Siagian, Y. E., Sihaloho, C. N., Sitanggang, C. B., & Pinem, D. A. (2024). Analisis tanggung jawab etis dan hukum perusahaan e-commerce terhadap perlindungan data pribadi konsumen: Studi kasus kebocoran data Tokopedia 2020. Scientific Journal of Reflection: Economic, Accounting, Management and Business, 9(1), 120–127.
Sibermate. (2024). Krisis kebocoran data pribadi: Tata kelola yang buruk di Indonesia. Diakses dari https://sibermate.com/hrmi/krisis-kebocoran-data-pribadi-tata-kelola-yang-buruk-di-indonesia
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Cet. ke-17). Jakarta: Rajawali Pers.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Tempo. (2024). Polemik data pribadi: 5 kasus kebocoran data di Indonesia selama 2023–2024. Diakses dari https://www.tempo.co/digital/polemik-data-pribadi-5-kasus-kebocoran-data-di-indonesia-selama-2023-2024-2052924
Widya Security. (2024). Pentingnya literasi digital untuk keamanan siber Indonesia. Diakses dari https://widyasecurity.com/2024/03/21/pentingnya-literasi-digital-untuk-keamanan-siber-indonesia/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Merisa Juliani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










