Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Investasi Dana Pensiun (Studi Putusan Nomor: 102/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst)

Authors

  • Ariyadi Setyo Nugroho Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Korupsi, Dana Pensiun, Investasi

Abstract

Penelitian ini mengkaji tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) yang dianalisis melalui Putusan Nomor: 102/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Kasus ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengambilan keputusan investasi yang seharusnya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, namun dalam praktiknya justru menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada bagaimana bentuk penyimpangan hukum dalam pengelolaan investasi dana pensiun serta bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang terlibat dalam perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang bertujuan untuk menilai kesesuaian antara norma hukum yang berlaku dengan penerapannya dalam putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP. Perbuatan tersebut berkaitan dengan pengelolaan investasi yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam penempatan dana pada instrumen investasi yang berisiko tinggi serta tidak didukung analisis yang memadai. Selain itu, ditemukan adanya peran aktif terdakwa dalam proses pengambilan keputusan investasi yang berdampak pada kerugian negara yang besar, sehingga yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar puluhan miliar rupiah. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi dalam sektor pengelolaan investasi memiliki karakteristik yang kompleks karena melibatkan aspek teknis keuangan dan kebijakan manajerial. Oleh karena itu, penegakan hukum dalam kasus seperti ini tidak hanya membutuhkan pembuktian unsur pidana, tetapi juga pemahaman mendalam terhadap mekanisme investasi. Diperlukan peningkatan pengawasan serta penerapan prinsip tata kelola yang baik guna mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa yang akan datang

References

Ali, Zainuddin. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Atmasasmita, Romli. 2011. Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Fuady, Munir. 2015. Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hamzah, Andi. 2017. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Marzuki, Peter Mahmud. 2019. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. 2010. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 102/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst.

Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sunggono, Bambang. 2013. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sutedi, Adrian. 2012. Aspek Hukum Dana Pensiun di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Downloads

Published

2026-05-02

Issue

Section

Articles