Analisis Yuridis terhadap Kesesuaian Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo
Keywords:
Korupsi, BTS Kominfo, Penegakan HukumAbstract
Tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur telekomunikasi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang berdampak luas terhadap kerugian keuangan negara serta terhambatnya pemerataan akses digital di Indonesia. Kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara serta nilai kerugian yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam proyek BTS Kominfo serta mengkaji kesesuaiannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi, terutama terkait penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara. Namun, dalam praktiknya terdapat tantangan dalam pembuktian keterlibatan para pihak serta kompleksitas aliran dana yang melibatkan berbagai entitas. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan proyek pemerintah. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian negara, tetapi juga terhambatnya pembangunan infrastruktur digital yang seharusnya dinikmati masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta konsistensi penegakan hukum guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor publik.
References
Arief, Barda Nawawi. 2016. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Atmasasmita, Romli. 2010. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana.
Hamzah, Andi. 2017. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.
Marzuki, Peter Mahmud. 2019. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Soekanto, Soerjono. 2019. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soerodibroto, Soenarto. 2014. KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sunggono, Bambang. 2013. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait Proyek BTS Kominfo, 2023.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 2022. Program Penyediaan Infrastruktur BTS 4G. Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi. 2023. Laporan Penanganan Perkara Korupsi Proyek BTS Kominfo. Jakarta.
CNN Indonesia. 2023. “Kronologi Kasus Korupsi BTS Kominfo.” Diakses melalui: https://www.cnnindonesia.com
Kompas.com. 2023. “Kasus BTS Kominfo dan Kerugian Negara.” Diakses melalui: https://www.kompas.com
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ismail Wahyudi, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










