Evaluasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Infrastruktur BTS 4G Kominfo (Studi Putusan Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst)
Keywords:
Korupsi, BTS 4G, BAKTI KominfoAbstract
Kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan salah satu bentuk kejahatan korupsi yang berdampak luas terhadap pembangunan nasional. Proyek yang bertujuan untuk pemerataan akses telekomunikasi justru disalahgunakan melalui praktik pengaturan tender, manipulasi proses pengadaan, serta penerimaan imbalan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, dengan fokus pada kesesuaian antara ketentuan hukum yang berlaku dengan penerapannya dalam putusan pengadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP. Perbuatan tersebut meliputi pengaturan proses pengadaan, pembentukan tim tidak resmi, serta penerimaan sejumlah uang dan barang dari pihak terkait proyek BTS 4G. Selain itu, perkara ini juga melibatkan banyak pihak dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, yaitu mencapai triliunan rupiah. Meskipun secara yuridis unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, kompleksitas perkara serta keterlibatan banyak aktor menunjukkan adanya tantangan dalam penegakan hukum, terutama dalam menjamin akuntabilitas dan memberikan efek jera yang maksimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan serta konsistensi dalam penjatuhan sanksi pidana agar penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
References
Ali, Zainuddin. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Atmasasmita, Romli. 2011. Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Hamzah, Andi. 2017. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Marzuki, Peter Mahmud. 2019. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, Sudikno. 2010. Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sunggono, Bambang. 2013. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Almansyah Almansyah, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










