Tanggung Jawab Negara atas Asap Lintas Batas Kebakaran Hutan Sumatera terhadap Malaysia dan Singapura
Keywords:
Hukum Lingkungan Internasional, Kebakaran Hutan, Tanggung Jawab NegaraAbstract
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera telah menjadi krisis lingkungan hidup lintas batas yang berulang, menimbulkan polusi asap berbahaya yang berulang kali menimbulkan kerugian besar bagi negara-negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura. Insiden besar pada tahun 1997, 2013, 2015, dan 2019 mencatat tingkat Indeks Standar Polusi (PSI) jauh melebihi ambang batas berbahaya di kedua negara, sehingga mengakibatkan penutupan sekolah, gangguan penerbangan, krisis kesehatan masyarakat, dan kerugian ekonomi hingga miliaran dolar. Kajian ini mengkaji tanggung jawab Indonesia sebagai negara sumber dalam hukum lingkungan hidup internasional, dengan penekanan khusus pada aturan no-harm yang tertuang dalam Trail Smelter Arbitration (1941), prinsip sic utere tuo ut alienum non laedas, doktrin due diligence, dan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) 2002. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statutory, konseptual, dan case-based, studi ini menganalisis sejauh mana Indonesia telah memenuhi kewajiban internasionalnya untuk mencegah dan memitigasi kabut asap lintas batas. Temuan-temuan yang ada menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum dalam negeri yang komprehensif khususnya melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kesenjangan penegakan hukum yang masih ada, pengawasan yang tidak memadai terhadap perusahaan perkebunan, dan tidak adanya mekanisme pertanggungjawaban dan sanksi negara yang mengikat dalam AATHP terus menciptakan defisit akuntabilitas yang signifikan. Selain itu, prinsip non-intervensi yang sudah lama ada di ASEAN membatasi kapasitas negara-negara yang terkena dampak untuk secara formal menuntut akuntabilitas dalam kerangka regional. Studi ini merekomendasikan penguatan mekanisme penegakan hukum dalam negeri di Indonesia, peningkatan akuntabilitas perusahaan atas praktik pembakaran lahan, dan reformasi AATHP untuk memasukkan mekanisme penyelesaian sengketa yang mengikat, tanggung jawab negara, dan mekanisme kompensasi untuk mencegah terulangnya polusi asap lintas batas di Asia Tenggara.
References
Alfarisi, S., Cahyani, A. I., & Rajib, R. K. (2024). Analisis Kebijakan Pemerintah Mengenai Bioteknologi Terhadap Penanganan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan sebagai Upaya Menjaga Keanekaragaman Hayati. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(24), 590–600. https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/download/9292/7817
Anggraeni, P. A., Uzaimah, L., & Rajib, R. K. (2024). Implementasi hukum lingkungan dalam pengelolaan sampah pasca banjir untuk pemulihan lingkungan yang berkelanjutan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(24), 386–395. https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/9332
Association of Southeast Nations. (2002). ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION.
Crawford, J., & Baetens, F. (2022). The ILC Articles on State Responsibility: More than a “Plank in a Shipwreck”? ICSID Review - Foreign Investment Law Journal, 37(1–2), 13–19. https://doi.org/10.1093/icsidreview/siab048
Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment. (1972).
Haidar, M. R. A., Wasistha, A. N. P., & Rajib, R. K. (2024). Implementasi hukum lingkungan terhadap pengelolaan limbah industri di Indonesia. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(3), 60–64. https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jipm.v2i3.56
Hamim, T., Muslih, M., & Furqon, E. (2023). Transboundary Haze Pollution in Indonesia and Malaysia in the Perspective of Islamic Law and International Environmental Law. Unifikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 88–105. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v10i02.750
Hanum, N. R., Widyaningsih, M., & Rajib, R. K. (2024). Implikasi Penegakan Hukum Lingkungan Upaya Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Studi Kasus Kebakaran Hutan). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(24), 223–234. https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/issue/view/122
Heilmann, D. (2015). After Indonesia’s Ratification: The ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution and Its Effectiveness As a Regional Environmental Governance Tool. Journal of Current Southeast Asian Affairs, 3, 95–121. https://doi.org/http://nbn-resolving.org/urn/resolver.pl?urn:nbn:de:gbv:18-4-9073
International Law Commission. (2001). Draft articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, with commentaries.
Mahardhika, Z. M., Hapsari, I. M., & Rajib, R. K. (2024). Urgensi Reformasi Hukum Lingkungan Terhadap Perubahan Iklim di Indonesia. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 19(2), 235–244. https://doi.org/10.47441/jkp.v19i2.376
Malaihollo, M. (2021). Due Diligence in International Environmental Law and International Human Rights Law: A Comparative Legal Study of the Nationally Determined Contributions under the Paris Agreement and Positive Obligations under the European Convention on Human Rights. Netherlands International Law Review, 68(1), 121–155. https://doi.org/10.1007/s40802-021-00188-5
Noor, D. A. (2023). Indonesia Responsibility of Transboundary Haze Pollution by Forest Fires in Perspective of International Environmental Law. International Journal of Science and Society, 5(5), 1018–1033. https://doi.org/10.54783/ijsoc.v5i5.969
Prayoga, W. B., Manullang, N. A., & Rajib, R. K. (2024). Kesehatan Masyarakat dalam Kerusakan Lingkungan: Upaya Mengatasi Polusi dalam Kerusakan Lingkungan dan Keberagaman Hayati di Jakarta. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(24.2), 810–817.
Puspitasari, V. D., Saputra, I. A., & Rajib, R. K. (2024). Dampak Konversi Hutan Tropis dan Penggunaan Pupuk Kimia terhadap Keanekaragaman Hayati pada Proyek Food Estate Kabupaten Gunung Mas. Jurnal Ilmiah Research Student, 1(5), 268–281. https://doi.org/10.61722/jirs.v1i5.1343
Putri, F. E. A., Damayanti, N. A., & Rajib, R. K. (2024). Urgensi Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang di Indonesia Guna Menyongsong Program Sustainable Development Goals (SDGS) Point 14. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 24.2(10), 385–393. https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/9203
Putri, P. A., Kusuma, D. A., & Rajib, R. K. (2024). Eksistensi Legal Standing Organisasi Lingkungan dalam Menghadapi Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia. Jurnal Ilmiah Research Student, 1(5), 309–318. https://doi.org/10.61722/jirs.v1i5.1362
Reports of International Arbitral Awards. (1941). Trail Smelter Case (United States, Canada).
Setyawan, I. H., Kurnia, M. E., & Rajib, R. K. (2024). Dinamika Hukum Lingkungan Didalam Konsep Pelaksanaan Berkelanjutan Di Indonesia. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1(2), 193–201. https://doi.org/10.62383/progres.v1i2.269
Takano, A. (2018). Due Diligence Obligations and Transboundary Environmental Harm: Cybersecurity Applications. Laws, 7(4), 36. https://doi.org/10.3390/laws7040036
United Nations. Report of the United Nations Conference on the Human Environment. Stockholm, 5–16 June 1972. UN Doc. A/CONF.48/14/Rev.1. New York: United Nations, 1973.
Wood, S. (2007). Book Review: Transboundary Harm in International Law Lessons From the Trail Smelter Arbitration, by Rebecca M. Bratspies and Russell A. Miller (eds). Osgoode Hall Law Journal, 45(3), 637–645. https://doi.org/10.60082/2817-5069.1238
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rayi Kharisma Rajib, Fellyssa Ayumi, Sabrina Assyahra Aisyah Lira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










