Perlindungan Konsumen dalam Layanan Perbankan Digital di Era Financial Teknologi
Keywords:
perlindungan konsumen, perbankan digital, perlindungan data pribadiAbstract
Transformasi digital di sektor perbankan telah mendorong lahirnya berbagai inovasi layanan keuangan, seperti mobile banking, internet banking, serta integrasi dengan teknologi finansial (financial technology). Perkembangan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan secara lebih cepat, efisien, dan tanpa batasan ruang dan waktu. Namun demikian, di balik berbagai kemudahan tersebut, digitalisasi perbankan juga menimbulkan konsekuensi berupa meningkatnya risiko kejahatan siber dan kebocoran data pribadi yang berpotensi merugikan nasabah sebagai pengguna layanan perbankan. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan akan perlindungan hukum yang memadai untuk menjamin keamanan data dan transaksi nasabah dalam ekosistem perbankan digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi perlindungan data pribadi dalam menjamin keamanan transaksi nasabah pada layanan perbankan digital serta mengkaji tanggung jawab hukum bank terhadap kerugian yang dialami nasabah akibat kegagalan sistem keamanan digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data penelitian terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta regulasi di sektor jasa keuangan. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari buku, artikel jurnal ilmiah, dan hasil penelitian sebelumnya yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif dengan menelaah ketentuan hukum yang berlaku serta implementasinya dalam praktik perlindungan nasabah pada layanan perbankan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia telah memberikan dasar hukum yang cukup kuat dalam melindungi kepentingan nasabah
References
Abigael, M. C. (2024). No Title. 1(6), 335–347.
Anjheli, D. (2024). Privasi Digital dan Kejahatan Phishing di Indonesia : Evaluasi Kritis terhadap Efektivitas UU ITE dan UU PDP Berdasarkan laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia ( APJII ) tahun 2023 , lebih dari 215 juta penduduk telah terhubung. 4(1).
April, V. N. (2025). Implementasi Konsep Keadilan Terhadap Perlindungan Konsumen ( Studi Kasus Serangan Cyber kepada Data Nasabah Bank Syariah Indonesia ). 8(1), 15–30.
Aroyo, D. O., Putri, K. A., Shakira, S. P., & Lia, U. (2025). PERAN LITERASI DIGITAL DALAM MENANGGULANGI BERITA HOAKS : 01(01), 60–72.
Christiana, V., & Suahriyanto, D. (2025). Perlindungan Data Nasabah Perbankan dengan Perjanjian Pembukaan Rekening. 3(1), 1–16.
Dan, K., & Pengaturan, T. (2024). PELINDUNGAN DATA PRIBADI DI BANK INDONESIA DAN LEMBAGA JASA KEUANGAN :
Digital, B., Berlakunya, P., No, U. U., & Tentang, T. (2026). EFEKTIVITAS PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP BANK DIGITAL PASCA BERLAKUNYA UU NO 4 TAHUN 2023 TENTANG P2SK. 16(5).
Hukum, P., Data, T., Nasabah, P., Layanan, D., Banking, I., Hukum, F., Lampung, U., & Lampung, B. (2024). Steven Saputra.
Hukum, P., Konsumen, B., Transaksi, P., Aset, D., Ditinjau, K., Nurul, D., Kosasih, A., & Benia, E. (2022). Padjadjaran Law Review. 10.
Khair, F., Wiraguna, S. A., Esa, U., Jakarta, U., Jeruk, K., & Barat, J. (2025). Data Protection Impact Assessment ( DPIA ) sebagai Instrumen Kunci Menjamin Kepatuhan UU PDP 2022 di Indonesia. 2.
Kholis, I. M. (2024). Perlindungan Data Pribadi dan Keamanan Siber di Sektor Perbankan : Studi Kritis atas Penerapan UU PDP dan UU ITE di Indonesia. 4(2).
Langkat, P. A., & Budi, P. P. (2025). IMPLIKASI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI KEUANGAN DIGITAL DAN PENINJAUAN PERATURAN PERBANKAN. 03(02), 106–117.
Mawaddah, D. (2024). IMPLIKASI PERUBAHAN REGULASI ANTI PENCUCIAN UANG ( AML ) DAN PERLINDUNGAN DATA TERHADAP 1 . Bagaimana Perubahan Regulasi Pada Penerapan Kebijakan Anti Pencucian Uang Review ( SLR ). Kajian pustaka adalah suatu bentuk penelitian yang dilakukan melalui. 2(6), 76–86.
Palopo, N. (2025). Perlindungan terhadap data pribadi di era digital berdasarkan undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Pamuji, R. A. (n.d.). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dan Tanggung Jawab Bank Dalam Kasus Card Skimming. 8, 25–43.
Pdp, U. U. (2026). ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI TERHADAP NASABAH BADAN PADA PERBANKAN DI INDONESIA DALAM TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI. 2(1), 14–25.
Siber, P., Kasus, S., Muhram, L. O., Hukum, F., & Sulawesi, U. (2025). Sultra Law Review. 07(1), 3744–3756
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Fadli Dwi Anugrah, Baidhowi Baidhowi, Edo Munawwar, Wanda Hamidah, Aldina Rachmadian, Revalina Dewi Roshinta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










