Kedudukan Barang Bukti yang Diperoleh dari TKP dalam Pembuktian Tindak Pidana

Authors

  • Muhammad Attar Rabbiefashya Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Barang Bukti, Tempat Kejadian Perkara, Pembuktian

Abstract

Tempat Kejadian Perkara (TKP) merupakan lokasi awal terjadinya suatu tindak pidana yang memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam pengumpulan barang bukti yang akan digunakan dalam pembuktian di persidangan. Barang bukti yang diperoleh dari TKP menjadi salah satu unsur yang sangat menentukan dalam mengungkap kebenaran materiil suatu peristiwa pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan barang bukti yang diperoleh dari TKP dalam proses pembuktian tindak pidana di Indonesia serta untuk mengetahui peran barang bukti dalam mendukung alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memahami bagaimana prosedur pengumpulan, pengamanan, dan pengelolaan barang bukti dari TKP agar tetap terjaga keasliannya dan dapat digunakan secara optimal dalam proses peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa KUHAP dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembuktian tindak pidana, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan dengan topik penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menelaah norma hukum, teori pembuktian, serta pendapat para ahli hukum pidana yang berkaitan dengan barang bukti dan tempat kejadian perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa barang bukti yang diperoleh dari TKP memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam proses pembuktian tindak pidana karena dapat memperkuat alat bukti yang sah di persidangan, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dengan demikian, kedudukan barang bukti yang diperoleh dari TKP memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

References

Chazawi, Adami. Hukum Pembuktian Tindak Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lokas, Richard. “Barang Bukti dan Alat Bukti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Lex et Societatis Vol. III, No. 9 (2015).

Marpaung, Leden. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Prasetyo, Dimas. “Peranan Barang Bukti dalam Mengungkap Tindak Pidana.” Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 7, No. 1 (2018).

Rahman, Arif. “Kekuatan Pembuktian Barang Bukti Elektronik dalam Perkara Pidana.” Jurnal Rechtsvinding Vol. 9, No. 3 (2020).

Sari, Novita. “Kedudukan Barang Bukti dalam Pembuktian Perkara Pidana.” Petita Journal Vol. 1, No. 2 (2019).

Waluyo, Bambang. Sistem Pembuktian dalam Peradilan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Hukumonline. “Alat Bukti Sah Menurut Pasal 184 KUHAP.” Diakses pada 10 Mei 2026.

Downloads

Published

2026-05-10

Issue

Section

Articles