Peran Ilmu Kedokteran Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia
Keywords:
kekerasan seksual, kedokteran forensik, pembuktian pidanaAbstract
Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi dalam proses pembuktiannya, terutama karena sering terjadi tanpa saksi dan minim alat bukti konvensional. Kondisi ini menimbulkan tantangan dalam sistem peradilan pidana, di mana keterangan korban kerap menjadi satu-satunya dasar pembuktian yang rentan diperdebatkan. Dalam konteks tersebut, ilmu kedokteran forensik memiliki peran penting dalam memberikan bukti objektif melalui pemeriksaan medis, identifikasi tanda-tanda kekerasan, serta penyusunan visum et repertum sebagai alat bukti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ilmu kedokteran forensik dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia, mengkaji kedudukan hasil pemeriksaan forensik dalam hukum acara pidana, serta menilai efektivitasnya dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedokteran forensik berperan strategis dalam memperkuat pembuktian melalui keterangan ahli dan alat bukti surat, serta membantu mengungkap kebenaran materiil secara ilmiah. Namun, efektivitasnya masih dipengaruhi oleh berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya, risiko kerusakan barang bukti, kompleksitas bukti digital, serta pemahaman aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi pemanfaatan ilmu forensik melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan perlindungan terhadap saksi ahli guna mewujudkan sistem peradilan yang adil, objektif, dan berorientasi pada korban.
References
Cahyanabila. (2024). Penerapan bukti forensik dalam upaya pembuktia tindak pidana. Jurnal lex crimen, 38-42.
Dennis fernando, d. (2023). Transformasi alat bukti elektronik dalam pembahasan hukum acara pidana. Jurnal justiciabelen.
Dkk, m. R. (2023). Penanganan tindak pidana kekerasans eksual. 49.
Dr.h. Ishaq., m. (2023). Hukum acara pidana. Depok: rajawali pers.
Iwan aflanie, d. (2020). Ilmu kedokteran forensik & medikolegal. Depok: pt rajagrafindo persada.
Nathalia, b. (2020). Urgensi digital forensik dalam pembuktian tindak pdana siber. Brawijaya law studen juenal.
Rizkiawan, f. (2025). Sistem pembuktian dalam tindak pidana kekerasan seksual. 31.
Ummu kalsum, d. (2024). Tindak pidana kekerasan seksual (perspektif perbandingan hukum islam dan positif). Journal comperativa, 31.
Ummu kalsum, d. (n.d.). Tindak pidana kekerasan seksual 9.
Undang-undang no19. Tahun 2016 tentang ite. Jakarta: pemerintah indonesia.
Undang-undang no.21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Jakarta: pemerintah indonesia.
Undamg-undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Jakarta: pmerintah indonesia.
Undang-undang no.48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Jakarta: pemerintahan indonesia.
Undang-undang no.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Jakarta: pemerintah indonesia.
Yudianto, a. (2020). Ilmu kedokteran forensik. Jakarta: scopindo media pustaka.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Triana Khaidira, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










