Upaya Perlindungan Lahan dari Alih Fungsi dalam Perspektif Yuridis dan Tantangan Implementasi di Lapangan

Authors

  • Zahra Risye Anggita Putri Universitas Negeri Semarang
  • Nadia Ammara Balqis Universitas Negeri Semarang
  • Zhafira Zaskia Alya Amani Universitas Negeri Semarang
  • Nasab Sabrina Febriyanti Universitas Negeri Semarang
  • Aprila Niravita Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Adymas Hikal Fikri Universitas Negeri Semarang

Keywords:

alih fungsi lahan, perlindungan lahan, penegakan hukum

Abstract

Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri, permukiman, maupun infrastruktur merupakan salah satu persoalan strategis yang berdampak terhadap ketahanan pangan, keseimbangan lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan nasional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan yuridis mengenai perlindungan lahan dari alih fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, mengidentifikasi tantangan implementasi penegakan hukum di lapangan, serta merumuskan upaya strategis dalam memperkuat efektivitas perlindungan lahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan lahan telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, namun implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain lemahnya pengawasan, tumpang tindih regulasi, rendahnya kesadaran masyarakat, serta tekanan pembangunan ekonomi yang mendorong konversi lahan secara masif. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi lahan belum berjalan optimal akibat keterbatasan koordinasi antarinstansi dan lemahnya sanksi administratif maupun pidana. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis berupa penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, digitalisasi data pertanahan, optimalisasi peran pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat guna menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan nasional.

References

Ayunita, K. T., Widiati, I. A. P., & Sutama, I. N. (2021). Pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(1), 160–164.

Boedi Harsono. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti.

Fanany, N. Q. A. (2024). Penguatan regulasi perlindungan lahan hijau berkelanjutan di Denpasar berbasis hukum nasional dan lokal. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 5(1), 30–40.

Fenomena leapfrog ancam kedaulatan pangan DIY, fragmentasi lahan sawah di pinggiran kota kian masif. (2025). Krjogja.com. Dilihat 10 Mei 2026 dari Krjogja.com

Hutomo, P. D. (2019). Perlindungan hukum terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam pembangunan infrastruktur Bandara Internasional Jawa Barat. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 4(1), 10–18.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2025). Kemendagri tegaskan komitmen lindungi lahan sawah, jaga ketahanan pangan rakyat. Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Dilihat 10 Mei 2026 dari Kemendagri

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. (2025). Perlindungan tebing Sungai Cisanggarung dengan nature-based solution CWC-2K dukung ketahanan pangan di Kuningan. BBWS Cimanuk Cisanggarung.

Lakuteru, V. A. (2025). Kedudukan hukum tanah ulayat dalam sistem hukum agraria dan hukum adat di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 13(11), 2590–2606.

Maria S.W. Sumardjono. (2007). Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.

Muhammad Adymas Hikal Fikri. (2024). Problematika penegakan hukum tata ruang terhadap alih fungsi lahan pertanian di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Agraria, 5(2).

Muhammad Adymas Hikal Fikri dkk. (2026). Analisis yuridis terhadap implementasi pendaftaran hak milik atas satuan rumah susun antara das sollen dan das sein. Pubmedia Law Justice. Dilihat 10 Mei 2026 dari Pubmedia Law Justice

Muhammad Adymas Hikal Fikri dkk. (2026). Dari regulasi ke realitas: Hambatan implementasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Indonesia. Pubmedia Law Justice. Dilihat 10 Mei 2026 dari Pubmedia Law Justice

Muhammad Adymas Hikal Fikri dkk. (2026). Urgensi pemanfaatan teknologi drone dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap guna meningkatkan efisiensi pemetaan lahan. Ejurnal Kampus Akademik. Dilihat 10 Mei 2026 dari Ejurnal Kampus Akademik

Niravita, A., Masyhar, A., Rodiyah, R., Suhadi, S., Chhachhar, V., & Muhammad Adymas Hikal Fikri. (2025). The potential of criminal sanctions in Indonesia’s spatial planning law from a sustainable development perspective. Indonesian Journal of Environmental Law and Sustainable Development, 4(2), 375–408.

Niravita, A., Waspiah, Ramli, A., & Muhammad Adymas Hikal Fikri. (2025). Menjaga Aroma, Menata Harapan: Ruang Hidup Petani Kopi dari Lereng Sindoro-Sumbing. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Dilihat 10 Mei 2026 dari UNNES

Perkasa, D., Istiqomah, D. A., & Aisiyah, N. (2022). Kesesuaian penggunaan lahan terhadap rencana tata ruang wilayah di Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara. Widya Bhumi, 2(2), 152–165.

Rahmadewi, R., & Kurniati, E. (2025). Dampak alih fungsi lahan terhadap pembangunan daerah: Studi kasus di Kabupaten Kendal. Jurnal Ilmu Ekonomi, 4(1), 298–322.

Rahmanto, A., Niravita, A., Muhammad Adymas Hikal Fikri, & Nugroho, H. (2025). Perlindungan hak tanah untuk keberlanjutan agribisnis: Peran pendaftaran tanah dalam mengamankan aset pertanian. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(1), 89–99.

Supriadi. (2010). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-05-14

Issue

Section

Articles