Batas Antara Risiko Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Proyek Geothermal: Studi Putusan Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst
Keywords:
Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa, Kerugian Keuangan NegaraAbstract
Tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tidak hanya terjadi pada sektor pemerintahan secara langsung, tetapi juga dapat muncul dalam hubungan bisnis yang melibatkan badan usaha milik negara, rekanan, dan pihak penyedia barang atau jasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana korupsi terhadap terdakwa Yusak Kusna Wibawa dalam Putusan Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst, khususnya terkait penyimpangan pembayaran pengadaan dan sewa alat pemboran sumur geothermal oleh PT PGAS Solution pada tahun 2018. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana fakta hukum dalam perkara tersebut dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menilai unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, kerugian keuangan negara, penyertaan, dan perbuatan berlanjut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, yaitu Putusan Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst serta ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, dan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pada lingkungan BUMN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pembayaran pengadaan material, peralatan pemboran, dan Blow Out Preventer yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp23.846.313.000,00 berdasarkan hasil audit. Dalam tuntutannya, Penuntut Umum meminta agar terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dijatuhi pidana penjara, denda, serta pembayaran uang pengganti. Penerapan hukum dalam putusan ini menunjukkan pentingnya pembuktian hubungan antara perbuatan terdakwa, mekanisme pengadaan, aliran pembayaran, serta timbulnya kerugian pada keuangan PT PGAS Solution. Berbeda dengan perkara korupsi yang menitikberatkan pada pertanggungjawaban korporasi, perkara ini lebih menonjolkan tanggung jawab pidana individu dalam relasi bisnis antara perusahaan pengguna jasa, kontraktor, dan penyedia barang. Oleh karena itu, perkara ini menjadi penting untuk dikaji sebagai gambaran mengenai penegakan hukum terhadap penyimpangan pengadaan dalam proyek energi yang berpotensi merugikan keuangan negara
References
Atmasasmita, • Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Chazawi, Adami. Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia. Malang: Bayumedia, 2016.
Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Fuady, Munir. Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Raden Wingi Mukti, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










