Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Kegiatan Seni Budaya (Studi Putusan Nomor: 57/Pid.Sus-Tpk/2025/Pn Jkt Pst)

Authors

  • Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Kegiatan Seni Budaya Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Korupsi, Anggaran, Mark up

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pemerintah merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik. Praktik korupsi tidak hanya terjadi dalam bentuk suap, tetapi juga melalui penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran, termasuk manipulasi laporan pertanggungjawaban dan rekayasa kegiatan. Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi telah berkembang menjadi kejahatan yang bersifat sistemik dan melibatkan berbagai pihak dalam suatu jaringan kerja yang terstruktur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran kegiatan seni budaya serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa selaku pejabat pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan anggaran kegiatan Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB), Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), dan kegiatan Jakarnaval. Penyimpangan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak vendor dengan cara merekayasa dokumen pertanggungjawaban, melakukan markup terhadap biaya kegiatan, serta menggunakan identitas pihak lain untuk menciptakan transaksi yang seolah-olah sah. Dalam praktiknya, terdapat perbedaan yang signifikan antara nilai anggaran yang dicairkan dengan biaya riil pelaksanaan kegiatan. Berdasarkan fakta persidangan, total realisasi pembayaran mencapai sekitar Rp38,6 miliar, sedangkan pengeluaran riil hanya sekitar Rp8,1 miliar, sehingga terdapat selisih dana sebesar kurang lebih Rp30,4 miliar yang disalahgunakan oleh para pelaku. Secara yuridis, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Selain itu, keterlibatan beberapa pihak dalam perkara ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan. Temuan penelitian ini mengindikasikan bahwa lemahnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran serta adanya kolusi antara pejabat dan pihak swasta menjadi faktor utama yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengendalian internal, transparansi dalam pengelolaan keuangan, serta penegakan hukum yang tegas untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa yang akan datang.

References

Ali, Zainuddin. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Atmasasmita, Romli. (2012). Korupsi, Good Governance, dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Hamzah, Andi. (2017). Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Marzuki, Peter Mahmud. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst.

Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sunggono, Bambang. (2013). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Downloads

Published

2026-05-14

Issue

Section

Articles