Pengaturan Alih Fungsi Lahan Sawah dalam Perspektif Tata Guna Tanah dan Implikasinya terhadap Kepastian Hak serta Ketahanan Pangan Nasional

Authors

  • Eva Nurlita Widanti Universitas Negeri Semarang
  • Hilda Dara Puspita Universitas Negeri Semarang
  • Shaina Nur Tifara Universitas Negeri Semarang
  • Friska Adyla Naura Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Adymas Hikal Fikri Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Alih fungsi lahan, tata guna tanah, ketahanan pangan

Abstract

Alih fungsi lahan sawah merupakan fenomena yang semakin meningkat seiring dengan pesatnya pembangunan dan kebutuhan ruang untuk sektor non-pertanian. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum dan kebijakan, terutama terkait dengan pengaturan tata guna tanah, kepastian hak atas tanah, serta perlindungan terhadap ketahanan pangan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai alih fungsi lahan sawah dilindungi dalam kaitannya dengan rencana tata ruang wilayah serta kepastian hak atas tanah, sekaligus mengkaji implikasi alih fungsi lahan sawah terhadap perlindungan ketahanan pangan nasional dan proses legalisasi hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan alih fungsi lahan sawah di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menekankan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Namun dalam praktiknya, implementasi pengaturan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya pengawasan, ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, serta tekanan pembangunan yang mendorong terjadinya alih fungsi lahan secara masif. Alih fungsi lahan sawah juga berdampak pada berkurangnya luas lahan pertanian produktif yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional serta menimbulkan persoalan dalam proses legalisasi hak atas tanah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap alih fungsi lahan sawah melalui sinkronisasi kebijakan tata ruang, tata guna tanah, serta sistem administrasi pertanahan guna menjamin kepastian hukum atas hak tanah sekaligus menjaga keberlanjutan ketahanan pangan nasional.

References

Ansari, N, M., Bachri, S., & Lahae, K. (2020). Efektivitas Terhadap Pelaksanaan Pengaturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 9(EFEKTIVITAS TERHADAP PELAKSANAAN PENGATURAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN), 135–151. https://doi.org/10.28946/rpt.v9i2.863

Arisma Wardhani, A., Arco Gumilar, B., Rahmanisful Laili, D., Fadly Raharjo, R., Purna Hadi, R., & Tinggi Pertanahan Nasional Jalan Tata Bhumi No, S. (n.d.). Kesesuaian Lahan Sawah Dilindungi Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah di Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo.

Fatimah Nur Afifah, S., Zamroni, M., & Hukum, F. (2020). PROBLEMATIKA HUKUM DALAM ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI PERUMAHAN. 3(2), 75–81. http://jurnal.unej.ac.id/index.php/JSEP/article/view/431.

Febriyanti, N. S., Insanidya, S. E., Khamsa, U. O., & Firliana, S. (2026). Trasnformasi Digital Pendaftaran Tanah sebagai Langkah Strategis Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah. 3(1), 132–147.

Hayuningtyas, F. R., & Nursadi, H. (2024). Sinkronisasi Peta LSD dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(1), 274–284. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i1.14888

I Gede Putu Putra Wibawa, & I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja. (2025). Hilangnya Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Akibat Alih Fungsi Lahan Di Atas Tanah Hak Milik. Acta Comitas, 10(02), 366–385. https://doi.org/10.24843/ac.2025.v10.i02.p10

Indriana Diani Putri, R. M. R. J. (2024). Dampak Alih Fungsi Lahan Terhadap Ketahanan Pangan, Lingkungan, dan Keberlanjutan Pertanian di Kabupaten Sleman. 4.

Milaga, H. (2025). Studi Kasus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lp2b) di Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga: Analisis Kuantitatif, Sinergi Kebijakan, dan Strategi Perencanaan untuk Ketahanan dan Kemandirian Pangan. Journal of Comprehensive Science, 4(10), 2781–2791. https://doi.org/10.59188/jcs.v4i10.3609

Muhamad Febri Pribadi, Regina Agneshia Hannaningdyah, Muhammad Anas Ulil Abshor Munif, Nataneila Astya Putri Asmana, Aprila Niravita, & Muhammad Adymas Hikal Fikri. (2025). Peran Non-Governmental Intermediary dalam Menjembatani Petani dan Pemerintah: Model Kelembagaan Baru untuk Akselerasi Reforma Agraria. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 2(4), 163–181. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i4.1398

Muhammad Adymas Hikal Fikri, Y. D. N. M. I. G. (n.d.). Development of the National Food System through Digitalization and Downstreaming to Strengthen National Food Security. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/ijel.v2i2.40200

ProHukum+April-+Widyawati+Boediningsih. (n.d.).

Putro, W. D., & Wagian, D. (2025). Perlindungan hukum lahan pertanian pangan berkelanjutan dan implikasi hukumnya terhadap alih fungsi lahan pertanian tampa izin. 40(2), 196–208.

Rahmanto, A., Niravita, A., Adymas, M., & Fikri, H. (2025). Perlindungan Hak Tanah untuk Keberlanjutan Agribisnis : Peran Pendaftaran Tanah dalam Mengamankan Aset Pertanian. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(1), 89–99.

Ramadhan, S., & Murti, R. P. W. (2024). Dinamika Alih Fungsi Lahan Sawah dan Upaya Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Wilayah Metropolitan Sarbagita. Tunas Agraria, 7(3), 303–325. https://doi.org/10.31292/jta.v7i3.357

Rejekiningsih, T. (2016). ASAS FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH PADA NEGARA HUKUM (SUATU TINJAUAN DARI TEORI, YURIDIS DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA). In Asas Fungsi Sosial (Vol. 5, Issue 2).

Rifka Alkhilyatul Ma’rifat, I Made Suraharta, I. I. J. (2024). No Title 済無No Title No Title No Title. 2(04), 306–312.

Robbi, Y. F. N., Sadino, & Suartini. (2024). Aspek Hukum Lahan Sawah Dilindungi Dan Tata Ruang Legal Aspects of Protected Rice Land and Spatial Planning. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 13(2), 90–117.

STATISTIK, B. P. (2025). Pada 2024, luas panen padi mencapai sekitar 10,05 juta hektare dengan produksi padi sebanyak 53,14 juta ton gabah kering giling (GKG).

Umami, A. M., Hikmatiar, F., & Qindy, A. (2023). Legal Impact of the Decree Concerning Protected Rice Fields for Land Ownership Rights. 15(1589), 180–200.

Widjonarko, F. (2023). Pengaruh Industri dan Harga Lahan Terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kabupaten Demak. Perencanaan Wilayah Dan Kota), 12(4), 319–325. http://ejournal3.undip.ac.id/index.php/pwk

Downloads

Published

2026-05-14

Issue

Section

Articles