Viktimisasi dalam Kejahatan Kekerasan: Analisis Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau dalam Perspektif Viktimologi
Keywords:
Viktimologi, Kekerasan Fisik, PembacokanAbstract
Kekerasan fisik berat merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap korban, baik dari aspek fisik maupun psikologis. Kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau menjadi contoh nyata bagaimana tindakan kekerasan dapat terjadi dalam lingkungan yang seharusnya aman, seperti ruang pendidikan. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan luka fisik yang signifikan, tetapi juga menimbulkan trauma yang berpotensi mempengaruhi kondisi psikologis korban dalam jangka panjang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi korban dalam kasus kekerasan fisik berat melalui perspektif viktimologi, dengan menitikberatkan pada faktor kerentanan korban, bentuk viktimisasi yang dialami, serta perlindungan yang diberikan dalam sistem hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, yang didasarkan pada kajian terhadap regulasi serta fenomena kekerasan yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban dalam kasus ini mengalami viktimisasi yang bersifat langsung dan berdampak luas, mencakup luka fisik, trauma psikologis, serta gangguan terhadap aktivitas sosial dan akademik. Selain itu, kasus ini juga mengindikasikan adanya kebutuhan untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap korban kekerasan, khususnya dalam lingkungan pendidikan yang seharusnya memberikan rasa aman. Penanganan kasus yang berfokus pada pelaku belum sepenuhnya diimbangi dengan upaya pemulihan korban secara komprehensif. Dengan demikian, pendekatan viktimologi menjadi penting untuk memahami kebutuhan korban secara lebih menyeluruh, serta untuk mendorong kebijakan yang tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga pada perlindungan dan pemulihan korban. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan responsif terhadap korban kekerasan.
References
Adami Chazawi. (2016). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta: Rajawali Pers.
Arif Gosita. (2004). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.
Campbell, R. (2018). The psychological impact of violence on victims. Annual Review of Clinical Psychology, 14, 451–475.
detikcom. (2024). Kronologi kasus pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau.
Fattah, E. A. (2019). Victimology: Past, Present and Future. International Review of Victimology, 25(1), 3–15.
Herman, J. L. (2015). Trauma and Recovery: The Aftermath of Violence. New York: Basic Books.
Kompas.com. (2024). Pemberitaan kasus pembacokan mahasiswi di lingkungan kampus.
Lilik Mulyadi. (2018). Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoretis dan Praktik Peradilan. Bandung: Mandar Maju.
Orth, U. (2018). Secondary victimization of crime victims by criminal proceedings. Social Justice Research, 31(1), 1–20.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Soerjono Soekanto. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indra lukman Wibowo, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










