Perlindungan Anak Sebagai Korban Kekerasan di Daycare dalam Perspektif Viktimologi

Authors

  • Rizky Ramadhan Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Viktimologi, Kekerasan Anak, Daycare

Abstract

Kekerasan terhadap anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang memiliki dampak jangka panjang terhadap perkembangan fisik, psikologis, dan sosial korban. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan anak yang terjadi di lingkungan daycare menunjukkan adanya pergeseran locus kejahatan, dari ruang domestik menuju institusi pengasuhan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas sistem perlindungan anak, khususnya dalam konteks pengawasan dan tanggung jawab lembaga pengasuhan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan anak sebagai korban kekerasan dalam perspektif viktimologi, dengan menekankan pada posisi anak sebagai kelompok rentan serta dinamika relasi antara pengasuh dan anak dalam lingkungan daycare. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, yang didasarkan pada kajian terhadap regulasi perlindungan anak serta fenomena kekerasan yang terjadi dalam institusi pengasuhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak sebagai korban kekerasan di daycare berada dalam posisi yang sangat rentan karena ketergantungan penuh terhadap pengasuh serta keterbatasan kemampuan untuk mengungkapkan pengalaman yang dialami. Kekerasan yang terjadi tidak hanya menimbulkan dampak fisik, tetapi juga berpotensi mengganggu perkembangan psikologis anak dalam jangka panjang. Selain itu, kasus ini juga mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan standar operasional lembaga daycare, yang berkontribusi terhadap terjadinya kekerasan. Dengan demikian, diperlukan penguatan pendekatan viktimologi dalam perlindungan anak, khususnya dalam memastikan bahwa institusi pengasuhan memiliki sistem yang mampu mencegah terjadinya kekerasan serta memberikan perlindungan yang optimal bagi anak sebagai kelompok rentan. Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan pengasuhan yang aman, responsif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

References

Adami Chazaei. (2016). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta: Rajawali Pers.

Arif Gosita. (2004). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Laporan dan kebijakan perlindungan anak.

Kompas.com. (2023–2024). Pemberitaan kasus kekerasan anak di daycare di Indonesia.

Lilik Mulyadi. (2018). Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoretis dan Praktik Peradilan. Bandung: Mandar Maju.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Satjipto Rahardjo. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada..

Tempo.co. (2023–2024). Penanganan kasus kekerasan anak dan perlindungan korban.

Downloads

Published

2026-05-16

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perlindungan Anak Sebagai Korban Kekerasan di Daycare dalam Perspektif Viktimologi. (2026). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 3(05), 3338-3350. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/7144

Similar Articles

1-10 of 234

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 > >>