Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual Melalui Mekanisme Restitusi dalam UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Authors

  • Ozzy Yoshiyuki Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Restitusi, Perlindungan Hukum, Korban Kekerasan Seksual

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan mekanisme restitusi sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual serta pelaksanaan dan kendala dalam pemberian restitusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mekanisme restitusi dalam UU TPKS telah diatur secara komprehensif dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 36, yang mencakup pengertian, ruang lingkup, serta prosedur pengajuan dan penetapannya. Restitusi merupakan bentuk pemulihan bagi korban yang meliputi kerugian materiil dan immateriil, sehingga mencerminkan pendekatan keadilan restoratif yang berorientasi pada korban. Namun, dalam pelaksanaannya, pemberian restitusi masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, kesulitan dalam menghitung kerugian immateriil, keterbatasan kemampuan finansial pelaku, serta belum optimalnya regulasi teknis dan koordinasi antar lembaga. Dengan demikian, meskipun secara normatif mekanisme restitusi telah memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi korban kekerasan seksual, namun implementasinya masih perlu ditingkatkan agar tujuan perlindungan hukum dapat tercapai secara efektif.

References

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual, (Bandung: Refika Aditama, 2011).

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012).

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, (Jakarta: Kencana, 2010).

Dian Komang Dian Andayani dan Ni Putu Rai Yuliartini, “Peran Jaksa Penuntut Umum dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Kekerasan Seksual”, Case Law : Journal of Law, Vol. 8, No. 1, 2026.

Eko Nurisman, “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 4, No. 2, May. 2022.

Eva Achjani Zulfa, “Keadilan Restoratif di Indonesia”, Jurnal Hukum, Vol. 16 No. 2, 2009.

Jazmine Azzahra dan Muhammad Teguh Syuhada Lubis, “Mekanisme Pelaksanaan Restitusi terhadap Korban Kekerasan Seksual”, Jurnal Legal Standing, Vol. 9, No. 1, 2024.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia, 2006).

Lilik Mulyadi, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Jakarta: Kencana, 2007).

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2009).

Muhammad Hilmy dan Nouvan Moulia, “Implementasi Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Perkara Pemerkosaan Anak Yang Diputus Oleh Mahkamah Syar’iyah Meulaboh”, Jurnal Argumentum, Vol 2, No 2, 2024.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).

Napitupulu, Y. R., & Julio, B. A. Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Pada Anak Indonesia. Jurnal Multidisiplin Indonesia, Vol. 2, No. 10, 2023.

Nugroho Ahadi, dkk., “Restitusi dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Jurnal Esensi Hukum, Vol. 5, No. 2, 2023.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2017).

Prianter Jaya Hairi dan Marfuatul Latifah, “Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 14, No. 2, 2023.

Rizki Angkasa Eswari, dkk., “Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual dalam UU TPKS”, Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 2, No.1, 2024.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008).

________________, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2010).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Vina Mustika dan Iwan, “Restitusi terhadap Korban Kekerasan Seksual di LPSK Medan”, Jurnal Legalite, Vol 9, No. 2, 2024.

Downloads

Published

2026-05-16

Issue

Section

Articles

How to Cite

Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual Melalui Mekanisme Restitusi dalam UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (2026). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 3(05), 3361-3372. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/7146