Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Magang Palsu: Suatu Analisis Viktimologi

Authors

  • Adelia Viola Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Perlindungan Hukum, Viktimologi, TPPO

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang palsu serta mengkaji viktimisasi korban melalui perspektif viktimologi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban TPPO telah diatur secara komprehensif dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang meliputi restitusi, rehabilitasi, pemulangan, serta perlindungan hukum bagi korban. Namun demikian, implementasinya masih belum optimal, terutama dalam menghadapi modus TPPO berkedok magang palsu yang semakin kompleks. Selain itu, hasil analisis viktimologi menunjukkan bahwa korban TPPO berkedok magang palsu merupakan korban yang terbentuk melalui proses viktimisasi yang dipengaruhi oleh faktor internal seperti rendahnya literasi hukum dan motivasi ekonomi, serta faktor eksternal seperti modus pelaku yang terorganisir dan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem perlindungan hukum berbasis korban agar dapat memberikan keadilan dan pemulihan yang lebih efektif.

References

Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: Akademika Pressindo, 2004.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2016.

_______________, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana, 2007.

Chaerudin, Viktimologi dan Perlindungan Korban Kejahatan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.

Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Galih Deno Saputra, dkk., “Analisis Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Siber: Studi Kasus Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural di Myanmar”, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, Vol. 6, No. 1, 2025.

Handayani, dkk., “Kajian Yuridis Perdagangan Orang melalui Program Magang di Luar Negeri,” Jurnal Petita, Vol. 6, No. 1, 2024.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan, Bandung: Refika Aditama, 2012.

Marwah Amalia Dunggio, “Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perekrutan Mahasiswa untuk Program Magang di Luar Negeri,” Lex Administratum, Vol. 13, No. 1, 2025.

Mutiara Asyifa Nurillah, dkk, “Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Perdagangan Orang Berkedok Program Magang Mahasiswa di Jerman: Kajian atas Modus Operandi dan Tantangan Hukum”, Jurnal Keamanan Nasional, Vol. IX, No. 1, 2025.

Okta Rifo Fauziyah dan Yana Indawati, “Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus di Polrestabes Surabaya)”, Referendum : Jurnal Hukum Perdata dan Pidana, Vol. 2, No. 3, September 2025.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2016.

Rena Yulia, Viktimologi: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Sabrina Nurfauziah dan Erny Herlin Setyorini, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jurnal Kajian Hukum Juris Studia, Vol. 5, No. 3, Januari 2025.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Sekar Nursyahidah Utami dan Nasrudin, “Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap Mahasiswa Indonesia Melalui Program Magang di Jerman,” Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 2, 2024.

Sitania, L. V., & Suponyono, E., “Akomodasi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Aspek Hukum Internasional Dan Nasional”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 1, 2020.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

_______________, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2012.

Triana Carlos, dkk, Kajian Viktimologi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Polresta Bandar Lampung), Knowledge: Jurnal Inovasi Hasil Penelitian dan Pengembangan, Vol. 5, No. 4 Tahun 2025.

Yahya Harahap, M., Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Yasin, D. F., Datau, R., Makmur, S. M., & Dali, M. A., “Tinjauan Viktimologi Terhadap Anak Sebagai Korban Perdagangan Orang (Studi Kasus Polda Gorontalo)”. JISH: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 1, No. 1, 2025.

Downloads

Published

2026-05-16

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Magang Palsu: Suatu Analisis Viktimologi. (2026). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 3(05), 3373-3386. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/7147