Perubahan Tata Ruang dan Relokasi Masyarakat dalam Proyek Rempang Eco-City sebagai Proyek Strategis Nasional: Analisis Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Atas Tanah
Keywords:
Hak Ulayat, Kepastian Hukum, Rempang Eco-CityAbstract
Penelitian ini membahas perubahan tata ruang dan relokasi masyarakat dalam proyek Rempang Eco-City sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan fokus pada kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat terdampak. Permasalahan muncul karena pembangunan kawasan industri dan investasi di Pulau Rempang menimbulkan konflik antara kepentingan pembangunan nasional dengan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal yang telah lama menempati wilayah tersebut secara turun-temurun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian perubahan tata ruang dalam proyek Rempang Eco-City dengan prinsip kepastian hukum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta mengkaji perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat terdampak relokasi berdasarkan perspektif hukum agraria. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek Rempang Eco-City belum sepenuhnya memenuhi prinsip kepastian hukum karena masih terdapat persoalan sinkronisasi tata ruang, minimnya partisipasi masyarakat, serta ketidakjelasan perlindungan hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Selain itu, perlindungan hukum terhadap masyarakat terdampak relokasi dinilai belum optimal karena masyarakat masih menghadapi ketidakpastian mengenai status hak atas tanah dan keberlanjutan kehidupan sosial ekonomi mereka setelah relokasi. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pembangunan yang lebih partisipatif, transparan, dan berkeadilan
References
Adiyanta, F. C. S. (2019). Hukum dan rencana tata ruang kota: Urgensi kebijakan pembangunan kawasan perkotaan berbasis sustainable eco city. Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 137–146.
Alyssa., Indra., Laqisya., & Saputra, S. A. (2025). Dinamika keterlibatan berbagai kelompok kepentingan di Pulau Rempang sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Jurnal Administrative Reform, 13(1), 64–79.
Asruddin, F. A., & Efendi, D. (2024). National Strategic Project (Rempang EcoCity): Indigenous peoples’ resistance in responding to the grabbing of customary land in Rempang Island. Journal of Law, Politic and Humanities, 4(6), 2145–2159.
Black, H. C. (2009). Black’s law dictionary (9th ed.). St. Paul: West Publishing.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya (Edisi revisi). Jakarta: Djambatan.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.
Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68.
Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22.
Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15.
Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31.
Indonesia. (2021). Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2021–2041.
Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41.
Ismail, N. K., Azzahra, N. F., Pireno, F. H., Amanda, F. P., Dyana, J. S., & Wati, D. S. (2024). Kepastian hukum dan upaya pertanggungjawaban pemerintah terhadap perlindungan hak tanah ulayat di Pulau Rempang. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 93–112.
Kurniawati, R. (2021). Perlindungan hak ulayat dalam perspektif hukum agraria nasional. Jurnal Ius Constituendum, 6(1).
Lexy J. Moleong. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Murti, M. A., & Susilowati, I. F. (2024). Legal protection for the customary community of Kampung Tua Pulau Rempang against the impact of the Rempang Eco-City project in Batam City. Novum: Jurnal Hukum, 11(4), 578–600.
Nurhayati, S. (2022). Sentralisasi kewenangan penataan ruang pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal RechtsVinding, 11(2).
Parlindungan, A. P. (1991). Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju.
Prasetyo, D. (2023). Kepastian hukum tata ruang dalam implementasi proyek strategis nasional. Jurnal Rechtsidee, 10(2).
Pratama, R. (2022). Perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum (Skripsi, Universitas Andalas). Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Rasyed, M. A., & Wahyuni, R. (2025). The protection of indigenous Malay people’s customary land rights in Rempang against land acquisition for national strategic projects. Academia Open, 10(2), 1–13.
Redi, A. (2021). Implikasi yuridis omnibus law terhadap penataan ruang di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3).
Santoso, U. (2012). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Santoso, U. (2015). Hukum agraria dan hak-hak atas tanah. Jakarta: Kencana.
Sitorus, O., & Limbong, D. (2004). Pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia.
Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya. Jakarta: Kompas.
Sutedi, A. (2012). Hukum agraria. Jakarta: Sinar Grafika.
Tarore, F. C., Frederik, W. A. P. G., & Soeikromo, D. (2025). Perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat Pulau Rempang dalam pembangunan Eco City. Lex Crimen, 13(1).
Triani, E., Nasution, N. F., & Magello, A. N. (2023). Kedudukan hak atas tanah masyarakat adat di Pulau Rempang dalam pembangunan Rempang Eco City. Jurnal Kajian Agraria dan Kedaulatan Pangan, 2(2), 20–26.
Wahyuni, R., Noerman, C. T., Abidin, F. R. M., & Hutabarat, S. M. D. (2025). Perlindungan hak atas tempat tinggal bagi masyarakat yang terdampak pengadaan tanah untuk pembangunan Eco Rempang City perspektif hak asasi manusia. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik, 5(4), 2884–2900.
Wulansari, D. A. (2023). Analisis kepastian hukum hak atas tanah masyarakat adat dalam konflik Rempang Eco-City (Skripsi, Universitas Islam Indonesia). Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Yulestari, R. (2023). Perlindungan hak asasi manusia masyarakat Rempang atas investasi Eco-City. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 1(2), 108–111.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Azriel Raffi Wahyudy, Aisyka Widi Kumala, Adi Nugroho, Viola Afriyenti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










