Integrasi Sertipikat Elektronik Berbasis AI dalam Penguatan Kepastian Hukum Pemanfaatan Tanah di Indonesia
Keywords:
sertifikat elektronik, Artificial Intelligence, Asimetri InformasiAbstract
Pendaftaran tanah di Indonesia masih menghadapi permasalahan asimetri informasi yang tajam antara masyarakat dengan korporasi dan otoritas pemerintah, sehingga memperlemah posisi pihak yang lemah dalam sengketa tata ruang dan agraria. Meskipun Program PTSL dan transformasi sertifikat elektronik telah diluncurkan, formalisme hukum serta kendala infrastruktur dan SDM menyebabkan masih tingginya sengketa tumpang tindih sertifikat dan rendahnya kepastian hukum substantif. Penelitian ini menganalisis integrasi Artificial Intelligence (AI) dalam sistem sertifikat elektronik untuk mengatasi ketimpangan tersebut. Melalui pendekatan normatif-komparatif, penelitian membandingkan mekanisme pembalikan beban pembuktian di Uni Eropa, doktrin McDonnell Douglas burden-shifting di Amerika Serikat, serta prinsip hakim aktif (active judge) dalam hukum Indonesia. Penelitian menghasilkan rekonstruksi model pembuktian baru berbasis digital yang disebut “Shifting + Active Judge”. Model ini mengintegrasikan sertifikat elektronik dan AI untuk mendeteksi ketidakkonsistenan data spasial secara real-time, melakukan pergeseran beban pembuktian secara proporsional, serta memperkuat peran hakim aktif dalam memerintahkan keterbukaan data digital. Model ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, mengurangi asimetri informasi, serta mewujudkan keadilan substantif bagi masyarakat dalam sengketa tata guna tanah di era digital.
References
Afriana, A., et al. (2022). Batasan asas hakim pasif dan aktif pada peradilan perdata. Jurnal Bina Mulia Hukum.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006)
Asimah, D. (2021). To overcome the constraints of proof in the application of electronic evidence. Jurnal Hukum Peratun, 3(2), 97–110.
Carson, C. (2023). Scrap McDonnell Douglas and its burden-shifting! Nebraska Law Review.
European Union Agency for Fundamental Rights. (2018). Handbook on European non-discrimination law. Publications Office of the European Union. https://fra.europa.eu/en/publication/2018/handbook-european-non-discrimination-law
European Union Agency for Fundamental Rights. (2021). Fundamental rights report 2021.
Ghavanini, A. W. (2026). The burden of proof in EU anti-discrimination law: A civil procedure analysis. International Journal of Discrimination and the Law.
Grozdanovski, L. (2021). In search of effectiveness and fairness in proving algorithmic discrimination in EU law. Common Market Law Review.
Habibi, S. A., et al. (2024). Transformasi digital administrasi pertanahan: Implementasi dan tantangan sertipikat elektronik di Indonesia. Rio Law Jurnal.
Herziene Indonesisch Reglement (HIR), Staatsblad 1941 No. 44.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia Publishing, 2006)
Kelly-Lyth, A. (2023). Algorithmic discrimination at work. Sage Journals.
Maharani, P. I., Nurfadilah, D., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). Kendala serta solusi efektif dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) di era digital. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(6), 470–480.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)
Nouvendi, D. T., & Sumanto, L. (2025). Reformasi sistem penyelesaian sengketa agraria dengan membentuk peradilan pertanahan. 8(1), 332.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014)
Pratama, M. I., & Sadino, S. (2025). Analisis yuridis terhadap sengketa tanah yang timbul akibat tumpang tindih sertifikat dalam program PTSL. Riwayat: Educational Journal of History and Humanities, 8(4), 7636–7646. https://doi.org/10.24815/jr.v8i4.50565
Putra, M. F. M., & Mujiburohman, D. A. (2023). Pembuktian hak atas tanah pada sengketa tanah di peradilan tata usaha negara. Widya Bhumi.
Putri, D., Ayu, A., Aqhina, D. A., Niravita, A., Muhammad, A. H. F., & Nugroho, H. (2024). Electronic certificates in Indonesia: Enhancing legal certainty or introducing new challenges? Arkus, 11(1), 686–698.
Roberts, C. (2021). Reversing the burden of proof before human rights bodies. The International Journal of Human Rights.
Rott, P. (2025). Digital fairness and the burden of proof. Journal of Consumer Policy.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015)
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2010)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Wachter, S., Mittelstadt, B., & Russell, C. (2021). Why fairness cannot be automated: Bridging the gap between EU non-discrimination law and AI. Computer Law & Security Review.
Widad, S. (2026). Pemeliharaan hak atas tanah dalam era sertifikat elektronik: Analisis kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. SINERG I: Jurnal Riset Ilmiah, 3(1), 366. https://doi.org/10.62335
Widiss, D. (2021). Proving discrimination by the text. Minnesota Law Review.
Yanti, D. F. Y., Mutmainah, D. M., Putrit, R. S. J., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). Optimalisasi pendaftaran tanah melalui inovasi teknologi dalam mewujudkan sistem yang efisien dan transparan. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(6), 123–135. https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.499
Yudanto, D. C., & Mujiburohman, D. A. (2024). Peningkatan kualitas data spasial sebagai upaya penyelesaian sengketa pertanahan. Journal of Land Technology.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hira Sabila, Alya Rizky Puspaningrum, Akhwat Widya Supandi, Aurillia Silmi Ayu Khoirunnisa, Muhammad Adymas Hikal Fikri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










