Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Kredit BNI Wirausaha pada Pembiayaan Budidaya Tebu (Studi Putusan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby)
Keywords:
Korupsi, Perbankan, Penyalahgunaan KreditAbstract
Tindak pidana korupsi dalam sektor perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang memiliki dampak serius terhadap stabilitas sistem keuangan, kepercayaan masyarakat, dan efektivitas program pembiayaan usaha yang diselenggarakan oleh perbankan. Dalam praktiknya, penyimpangan dalam penyaluran kredit tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan bagi bank, tetapi juga berpotensi merugikan negara, khususnya apabila tindak pidana tersebut terjadi pada bank milik negara. Salah satu bentuk penyimpangan yang sering terjadi adalah penggunaan data debitur secara tidak sesuai prosedur, manipulasi pengajuan kredit, serta lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian pembiayaan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) pada pembiayaan budidaya tebu serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan penyaluran fasilitas Kredit BNI Wirausaha yang bekerja sama dengan PT Sinergi Gula Nusantara, PT Perkebunan Nusantara XI, dan Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro dalam pembiayaan budidaya tebu di wilayah Jember dan sekitarnya. Dalam pelaksanaannya, terdapat ratusan dokumen permohonan kredit atas berbagai nama debitur yang diduga digunakan dalam mekanisme penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan. Penelitian ini menemukan bahwa penyimpangan dalam penyaluran kredit terjadi melalui penggunaan data debitur dan proses pembiayaan yang tidak dilakukan berdasarkan analisis kelayakan kredit yang memadai. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan prinsip kehati-hatian perbankan, peningkatan pengawasan internal, serta penerapan tata kelola perbankan yang baik menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya korupsi dalam penyaluran kredit usaha. Selain itu, transparansi dan validasi terhadap data debitur juga diperlukan untuk menjaga integritas sistem pembiayaan perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat serta keuangan negara.
References
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Atmasasmita, Romli. Korupsi, Good Governance, dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2012.
Fuady, Munir. Hukum Perbankan Modern. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana, 2014.
Kasmir. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Stepanuscevien Pandapotan Simarmata, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










