Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (Studi Putusan Nomor: 95/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg)

Authors

  • Abdul Gofur Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa, Kerugian Negara

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap keuangan negara, efektivitas pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dalam praktiknya, penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa sering terjadi melalui penyalahgunaan kewenangan, manipulasi proses pengadaan, pengaturan spesifikasi teknis, serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut menjadi semakin penting untuk dikaji apabila pengadaan dilakukan dalam situasi darurat, seperti penanganan pandemi Covid-19 yang menuntut proses pengadaan dilakukan secara cepat namun tetap akuntabel dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 95/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium PCR Covid-19 Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat yang melibatkan pejabat dinas kesehatan, pejabat pembuat komitmen, dan pihak penyedia barang. Pengadaan tersebut dilaksanakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 melalui penyediaan laboratorium bergerak dengan fasilitas Biosafety Level 2+ (BSL-2+). Namun dalam pelaksanaannya, proses pengadaan diduga tidak dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan transparansi pengadaan, serta penerapan prinsip good governance menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya pada sektor kesehatan dalam kondisi darurat. Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan anggaran penanganan pandemi harus dilakukan secara ketat agar pelaksanaan program kesehatan tetap berjalan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

References

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Atmasasmita, Romli. Korupsi, Good Governance, dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2012.

Chazawi, Adami. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Hidayat, Nur. “Analisis Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 49 No. 2, 2020.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2014.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Prasetyo, Teguh. “Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa.” Jurnal Ius Quia Iustum Vol. 27 No. 1, 2021.

Ramadhan, Rizki. “Good Governance dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.” Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 18 No. 3, 2021.

Siregar, Dimas. “Kerugian Negara dalam Perspektif Hukum Pidana Korupsi.” Jurnal RechtsVinding Vol. 10 No. 1, 2021.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Sutedi, Adrian. Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Waluyo, Bambang. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Downloads

Published

2026-05-24

Issue

Section

Articles

How to Cite

Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (Studi Putusan Nomor: 95/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg). (2026). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 3(05), 3596-3614. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/7212