Kepastian Hukum Target Penyelesaian Restorasi Gambut dan Mangrove Pasca Berakhirnya Masa Tugas Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

Authors

  • Grenada Grenada Universitas Jayabaya
  • Hedwig Adianto Mau Universitas Jayabaya
  • Mardi Chandra Universitas Jayabaya

Keywords:

Kepastian Hukum, Restorasi Gambut, Mangrove

Abstract

Penelitian ini mengkaji kepastian hukum penyelesaian target restorasi gambut dan mangrove pasca berakhirnya masa tugas Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada 31 Desember 2024. BRGM merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 dengan mandat merehabilitasi 1.200.000 hektar lahan gambut dan 600.000 hektar mangrove. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) bagaimana kedudukan hukum dan implikasi kelembagaan setelah berakhirnya masa tugas BRGM terhadap penyelesaian target restorasi gambut dan mangrove; dan (2) bagaimana kepastian hukum negara dalam menjamin penyelesaian target restorasi gambut dan mangrove pasca berakhirnya masa tugas BRGM. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berakhirnya masa tugas BRGM menimbulkan persoalan kepastian hukum karena Pasal 34 Perpres 120/2020 hanya mengatur pengalihan kewenangan secara umum tanpa mekanisme koordinasi yang rinci. Pengalihan fungsi restorasi kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan berpotensi menimbulkan fragmentasi kewenangan dan inkonsistensi pelaksanaan restorasi. Kepastian hukum negara dalam menjamin penyelesaian target restorasi belum sepenuhnya optimal karena lemahnya desain koordinasi kelembagaan, kekosongan normatif mekanisme transisi, dan minimnya jaminan keberlanjutan pendanaan. Diperlukan penguatan regulasi yang memuat mekanisme koordinasi nasional, penetapan lembaga koordinator, serta sistem pengawasan terpadu.

References

Alamsyah, A. (2024). Analisis kebijakan restorasi ekosistem gambut di Indonesia dengan discourse network analysis [Tesis Magister, Universitas Sriwijaya].

Arikunto, S. (2010). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Rineka Cipta.

Asshiddiqie, J. (2006a). Pengantar ilmu hukum tata negara. Konstitusi Press.

Asshiddiqie, J. (2006b). Perkembangan dan konsolidasi lembaga negara pasca reformasi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Asshiddiqie, J. (2011). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press.

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. (2022). Laporan kinerja BRGM tahun 2022. BRGM.

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. (2023). Laporan kinerja BRGM tahun 2023. BRGM.

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. (2025). Laporan akhir BRGM 2024. BRGM.

Bagir Manan. (2004). Teori dan politik konstitusi. FH UII Press.

Bagir Manan. (2006). Lembaga kepresidenan. Gama Media.

Bodansky, D. (2010). The art and craft of international environmental law. Harvard University Press.

Fuller, L. L. (1964). The morality of law. Yale University Press.

Guntur, F. D. P. (2024). Peran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dalam perspektif lingkungan [Tesis Magister, Universitas Sebelas Maret].

Guntur, F. D. P., Hermawan, S., & Nugroho, A. (2023). Peran BRGM dalam memperkuat kebijakan lingkungan hidup. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 9(1), 55–70.

Hadjon, P. M. (2008). Pengantar hukum administrasi Indonesia (Cet. ke-10). Gadjah Mada University Press.

Hooijer, A., Page, S., Canadell, J. G., Silvius, M., Kwadijk, J., Wösten, H., & Jauhiainen, J. (2010). Current and future CO₂ emissions from drained peatlands in Southeast Asia. Biogeosciences, 7(5), 1505–1514. https://doi.org/10.5194/bg-7-1505-2010

Huda, N. (2010). Hukum tata negara Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Ibrahim, J. (2007). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif (Cet. ke-3). Bayumedia Publishing.

Indrati, M. F. (2007). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Kanisius.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Updated nationally determined contribution (NDC). KLHK.

Kurniawan, R. (2024). Kelembagaan restorasi gambut pasca BRGM: Analisis yuridis pengalihan fungsi kepada kementerian teknis. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 11(1), 45–62.

Lukuaka, D. S., Wicaksono, P., & Hutagaol, K. Y. A. (2024). Peran BRGM dalam mitigasi konflik sosio-agraria pada pelaksanaan restorasi lingkungan hidup di Indonesia. Jurnal Lingkungan dan Tata Ruang, 9(2), 80–95.

Mahfud MD. (2012). Politik hukum di Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Margono, B. A., et al. (2020). Restorasi ekosistem gambut dan mangrove: Strategi dan implementasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Marzuki, P. M. (2006). Penelitian hukum. Kencana.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar ilmu hukum. Kencana.

Murdiyarso, D., Purbopuspito, J., Kauffman, J. B., Warren, M. W., Sasmito, S. D., Donato, D. C., Manuri, S., Krisnawati, H., Taberima, S., & Kurnianto, S. (2015). The potential of Indonesian mangrove forests for global climate change mitigation. Nature Climate Change, 5(12), 1089–1092. https://doi.org/10.1038/nclimate2734

Nugroho, S. S. (2023). Analisis efektivitas program pemberdayaan masyarakat dalam restorasi gambut. Jurnal Masyarakat dan Lingkungan, 10(3), 112–125.

Otto Soemarwoto. (2001). Ekologi, lingkungan hidup dan pembangunan. Djambatan.

Otto, J. M. (2009). Towards more effective rule of law research. Hague Journal on the Rule of Law, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.1017/S1876404509000025

Peel, J., & Osofsky, H. M. (2018). A rights turn in climate change litigation? Transnational Environmental Law, 7(1), 37–67. https://doi.org/10.1017/S2047102517000292

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016.

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut.

Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.

Purnomo, H., Okarda, B., Dermawan, A., Pacheco, P., Nurrochmat, D. R., Nugroho, A., & Astuti, I. S. (2019). Fire economy and actor network of the 2015 Borneo fires. Forest Policy and Economics, 108, 101971. https://doi.org/10.1016/j.forpol.2019.101971

Putri, A. (2024). Partisipasi masyarakat dalam program restorasi gambut dan mangrove. Jurnal Lingkungan dan Pembangunan, 15(2), 45–60.

Radbruch, G. (1950). Legal philosophy. Dalam W. D. Lamont (Ed.), The legal philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin (K. Wilk, Penerj.). Harvard University Press. (Karya asli diterbitkan 1932)

Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Rahmadi, T. (2015). Hukum lingkungan di Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Rahman, F. (2025). Legal vacuum dan implikasi kelembagaan dalam restorasi ekosistem di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan, 13(1), 8–25.

Ratnaningsih, E. (2018). Kebijakan publik dan lingkungan hidup. Gava Media.

Ridwan HR. (2014). Hukum administrasi negara. RajaGrafindo Persada.

Salim HS. (2013). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. Raja Grafindo Persada.

Santosa, M. A. (2010). Good environmental governance. Indonesian Center for Environmental Law.

Siti Sundari Rangkuti. (2005). Hukum lingkungan dan kebijakan publik. Penerbit Alumni.

Soekanto, S. (1989). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada.

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/532/M.KT.01/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Tindak Lanjut Pengakhiran Masa Tugas BRGM.

Tamanaha, B. Z. (2004). On the rule of law: History, politics, theory. Cambridge University Press.

Tsabitah, H. (2023). Tinjauan yuridis kedudukan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove sebagai lembaga nonstruktural dalam sistem ketatanegaraan Indonesia [Tesis Magister, Universitas Brawijaya].

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

United Nations Environment Programme. (2021). State of finance for nature. UNEP.

Utrecht, E. (1962). Pengantar dalam hukum Indonesia. Ichtiar Baru.

Wahyuni, T., & Prasetyadi, B. (2024). Implikasi hukum pengakhiran lembaga ad hoc terhadap keberlanjutan program pemerintah: Studi kasus BRGM. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 54(2), 180–198.

Waluyo, B. (2002). Penelitian hukum dalam praktek. Sinar Grafika.

Widodo, S., & Nurdin, A. (2024). Capaian dan tantangan program restorasi gambut Indonesia 2016–2024. Jurnal Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, 14(1), 22–35.

Wösten, J. H. M., Clymans, E., Page, S. E., Rieley, J. O., & Limin, S. H. (2016). Peat-water interrelationships in a tropical peatland ecosystem in Southeast Asia. Catena, 73(2), 212–224.

Downloads

Published

2026-05-27

Issue

Section

Articles

How to Cite

Kepastian Hukum Target Penyelesaian Restorasi Gambut dan Mangrove Pasca Berakhirnya Masa Tugas Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. (2026). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 3(05), 3653-3663. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/7234