Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kewenangan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kecamatan Dungingi yang Bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional(Studi Putusan Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto)
Keywords:
Tindak Pidana Korupsi, Sistem Penyediaan Air Minum, Pembuktian PidanaAbstract
Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Pelaksanaan proyek infrastruktur air minum harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel karena menggunakan anggaran publik. Setiap perubahan kontrak, pencairan pembayaran, dan penilaian kemajuan pekerjaan wajib didasarkan pada kondisi fisik yang sebenarnya agar anggaran yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pekerjaan Optimalisasi SPAM Kecamatan Dungingi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022 serta mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap kedudukan Pengguna Anggaran, pendelegasian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, perubahan metode pembayaran, kesesuaian laporan kemajuan pekerjaan dengan kondisi fisik di lapangan, serta pembuktian unsur tindak pidana korupsi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perkara Optimalisasi SPAM Kecamatan Dungingi tidak hanya berkaitan dengan adanya kerugian keuangan negara, tetapi juga dengan pembuktian hubungan antara kewenangan jabatan dan tindakan konkret terdakwa. Temuan audit mengenai ketidaksesuaian pembayaran dan realisasi fisik tidak secara otomatis membuktikan pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang terlibat dalam struktur pemerintahan. Pembuktian tindak pidana korupsi tetap harus menunjukkan secara jelas bentuk perbuatan, keterlibatan terdakwa, unsur kesalahan, dan hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dengan kerugian negara.
References
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Chazawi, Adami. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Putusan Pengadilan Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Waluyo, Bambang. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hernandhito Athallah Zuhdi, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










