Perlindungan Data Nasabah dalam System Anti-Fraud Perbankan Berasis Artificial Intelligence

Authors

  • Sahara Fatril Futur Universitas Negeri Semarang
  • Syhlina Rizka Febrianty Universitas Negeri Semarang
  • Tyara Koes Marchellita Assalami Universitas Negeri Semarang
  • Shaina Nur Tifara Universitas Negeri Semarang
  • Ikhsan Mahendra Universitas Negeri Semarang
  • Baidhowi Baidhowi Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Kecerdasan Buatan, perlindungan data pribadi, perbankan

Abstract

Kemajuan kecerdasan buatan (AI) di sektor perbankan mendorong adopsi sistem anti-penipuan berbasis pembelajaran mesin untuk mendeteksi transaksi mencurigakan secara otomatis. Meskipun meningkatkan keamanan finansial, hal ini menimbulkan tantangan hukum dalam perlindungan data pribadi, khususnya minimalisasi data berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia. Sifat AI yang intensif data bertentangan dengan batasan pemrosesan data, dan positif palsu dapat menyebabkan kerugian pelanggan, sehingga memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab hukum. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan hukum dan konseptual, dengan mengacu pada undang-undang perlindungan data dan perbankan yang relevan serta literatur hukum. Temuan menunjukkan bahwa anti-penipuan berbasis AI dapat dibenarkan berdasarkan keamanan dan kepentingan yang sah, tetapi masih terdapat kesenjangan dalam batasan pemrosesan data besar. Bank memikul tanggung jawab hukum atas bias algoritmik dan kesalahan pengambilan keputusan otomatis, sehingga memerlukan regulasi yang lebih kuat dan tata kelola AI yang akuntabel di sektor perbankan.

References

Annafa, Syafa Widya, Hanintya Pasha Gabriel Hasa Simanjuntak, and Meira Ananda Ayudia. “Tanggung Jawab Hukum Bank Dalam Kasus Kebocoran Data Nasabah.” Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 1, no. 6 (2024): 129–35.

Awosika, Tomisin, Raj Mani Shukla, and Bernardi Pranggono. “Transparency and Privacy : The Role of Explainable AI and Federated Learning in Financial Fraud Detection.” IEEE Access 12, no. April (2024): 64551–60. https://doi.org/10.1109/ACCESS.2024.3394528.

Ayunda, Rahmi, and Rusdianto. “Perlindungan Data Nasabah Terkait Pemanfaatan Artificial Intelligence Dalam Aktifitas Perbankan Di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Hukum 7 (2021): 663–77.

Dr. Muhaimin, S.H., M.Hum. METODE PENELITIAN HUKUM, 2020.

Legowo, Mercurius Broto, Fangky Antoneus Sorongan, and Nurani Buaty. “Peran Kecerdasan Buatan Untuk Perlindungan Data Nasabah Dalam Aktivitas Operasional Sektor Perbankan.” LOFIAN: Jurnal Teknologi Informasi Dan Komunikasi 4, no. 1 (2024). https://doi.org/10.58918/lofian.v4i1.252.

Lutfi, Melinda Putri. “URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIVASI NASABAH BANK DI ERA PERKEMBANGAN DIGITAL.” Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 1, no. 5 (2024): 210–18.

Pratama, Andistya, Dwi Ratna, Indri Hapsari, and Listiyani Wulandari. “Bridging Regulation and Reality : A Comparative Study of Artificial Intelligence Regulation in the Financial Sectors.” LEGALITY: JURNAL ILMIAH HUKUM 33, no. 2 (2025): 307–33.

Putro, Rizki Listyono, Titi Rapini, and Umi Farida. “Analisis Penerapan Kecerdasan Buatan ( Artificial Intelligence ) Untuk Meningkatkan Keamanan Finansial Nasabah Pada Sektor Perbankan Universitas Muhammadiyah Ponorogo , Indonesia,” 2025.

Rahmawati, Irma Nurrizki, Nova Rahmadani, Diyah Rosita Heni, Sandro Kevin, and Perlindungan Hukum. “Pertanggung Jawaban Pihak Bank Terhadap Kebocoran Data Diri Nasabah.” Aufklarung : Jurnal Pendidikan , Sosial Dan Humaniora 3, no. 2 (2023): 208–15.

Ramadhani, Fanny, and Diva Trimuliani. “PEMANFAATAN SISTEM ARTIFICIAL INTELLIGENCE PADA INDUSTRI PERBANKAN : SYSTEMATIC LITERATURE REVIEW” 9, no. 1 (2024): 37–49.

Simbolon, Novi Handayani, Fatma Dwi Jati, and Sondang Beatrix Siahaan. “Overcoming the Challenges of Ai Adoption in Banking Sector : Security , Regulation , and Infrastructure.” International Journal of Applied Finance and Business Studies Journal 13, no. 1 (2025): 86–95.

Syarifah, Annisa, Alya Ananda, Zaskia Azzahra, and Catur Septiana Rakhmawati. “Implikasi Pasal 20 Dan 21 Undang Undang No . 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Terhadap Bank Dalam Pemrosesan Data Biometrik Nasabah.” Prosiding Nasional Hukum Aktual, no. 27 (2024): 481–93.

Wiriani, Erni, Jauharil Maknuni, Esti Alemia Puspita, and Masitah Masitah. “Peran Artificial Intelligence Dalam Mitigasi Risiko Transaksi Mobile Banking : Tinjauan Governansi Dan Etika Data.” Journal of Trends Economics and Accounting Research 6, no. 1 (2025): 103–11. https://doi.org/10.47065/jtear.v6i1.2223.

Yuniari, I Dewa Ayu Wacik, and I Dewa Ayu Dwi Mayasari. “PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI NASABAH APABILA BANK MENGGUNAKAN TEKNOLOGI ARTIFICIAL INTELLIGENCE MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA.” Jurnal Kertha Negara 10, no. 7 (2022): 665–75.

Downloads

Published

2026-06-02

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perlindungan Data Nasabah dalam System Anti-Fraud Perbankan Berasis Artificial Intelligence. (2026). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 3(06), 3773-3785. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/7275