Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Kontra Bank Garansi dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Pada PT. Askrindo (Studi Putusan Nomor: 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
Keywords:
Korupsi, PT Askrindo, Kontra Bank GaransiAbstract
Tindak pidana korupsi dalam sektor jasa keuangan dan penjaminan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara serta mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan milik negara. Dalam praktiknya, korupsi pada sektor ini sering dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan, pengabaian prinsip kehati-hatian, serta penerbitan fasilitas penjaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum maupun prosedur internal perusahaan. Salah satu bentuk penyimpangan tersebut terjadi dalam penerbitan Kontra Bank Garansi (KBG) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) yang melibatkan pejabat perusahaan dan pihak swasta dalam proses pemberian fasilitas penjaminan kepada PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penerbitan Kontra Bank Garansi dan SKBDN pada PT Askrindo serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, keterlibatan para pihak, unsur-unsur tindak pidana korupsi, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Ir. Agus Hartana, M.M. selaku Pemimpin Kantor Cabang Utama PT Askrindo Jakarta Kemayoran terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan fasilitas penjaminan kepada PT Kalimantan Sumber Energi. Terdakwa bersama pihak lain tetap memproses dan menyetujui penerbitan Kontra Bank Garansi dan SKBDN meskipun persyaratan agunan, analisis risiko, serta prinsip kehati-hatian yang diwajibkan dalam ketentuan internal PT Askrindo tidak terpenuhi. Tindakan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil audit mencapai Rp169.902.562.000,00. Penelitian ini menemukan bahwa tindak pidana dilakukan melalui penyimpangan prosedur administrasi penjaminan yang pada awalnya tampak sebagai aktivitas bisnis biasa, namun secara substansi bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, penyimpangan tersebut juga menunjukkan lemahnya pengawasan internal terhadap pemberian fasilitas penjaminan yang bernilai besar serta tidak optimalnya penerapan prinsip manajemen risiko dalam perusahaan milik negara.
References
Adami Chazawi. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Arifin, Ridwan. “Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Keuangan Negara.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 50, No. 2 (2020).
Atmasasmita, Romli. Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju, 2004.
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Hidayat, Arif. “Prinsip Akuntabilitas dalam Tata Kelola Badan Usaha Milik Negara.” Jurnal Konstitusi Vol. 17, No. 1 (2020).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
Prasetyo, Teguh. “Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Ius Quia Iustum Vol. 24, No. 3 (2017).
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Putusan Pengadilan Nomor: 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1983.
Siregar, M. Faisal. “Penerapan Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara.” Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 18, No. 2 (2021).
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Sutedi, Adrian. Good Corporate Governance. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Waluyo, Bambang. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Strategi dan Optimalisasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Wibowo, Agus. “Penyalahgunaan Kewenangan dalam Sektor Jasa Keuangan dan Implikasinya terhadap Kerugian Negara.” Jurnal Hukum Bisnis Vol. 7, No. 1 (2022).
Yuliana, Rina. “Penguatan Sistem Pengawasan Internal sebagai Upaya Pencegahan Korupsi di Lingkungan BUMN.” Jurnal Integritas Vol. 8, No. 2 (2022).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rizki Ikhsan Maulana, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










