Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Studi Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg)
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Kredit Usaha RakyatAbstract
Tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi dalam pengelolaan keuangan negara secara langsung oleh aparatur pemerintah, tetapi juga dapat terjadi dalam pelaksanaan program pemerintah yang disalurkan melalui badan usaha milik negara. Salah satu program yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Dalam pelaksanaannya, penyaluran KUR harus dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran kredit dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa selaku pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan penyaluran Kredit Usaha Rakyat melalui penggunaan dan pemrosesan dokumen yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam prosedur perbankan. Perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit yang pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, unsur penyalahgunaan kewenangan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain dinilai telah terpenuhi sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan tindak pidana korupsi
References
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Atmasasmita, Romli. Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju, 2004.
Chazawi, Adami. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai Instrumen Pembiayaan UMKM.
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2019.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2018.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.
Sutedi, Adrian. Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Waluyo, Bambang. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fadillah Suroyo, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










