Analisis Peran Koperasi Kredit dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anggota: Studi Pada CU Harapan Kita Cabang Bandar Setia Medan
Keywords:
koperasi kredit, kesejahteraan anggota, simpan pinjamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Koperasi Kredit (Credit Union) Harapan Kita Cabang Bandar Setia Medan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koperasi berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan anggota melalui layanan simpan pinjam yang mudah, transparan, dan berbasis nilai kekeluargaan. Pinjaman dimanfaatkan untuk modal usaha, pembelian aset, dan kebutuhan ekonomi lainnya. Selain itu, koperasi turut meningkatkan kesadaran serta kedisiplinan keuangan anggota. Kendala yang dihadapi antara lain keterlambatan pembayaran simpanan dan angsuran pinjaman oleh sebagian anggota. Untuk mengatasinya, koperasi menerapkan pendekatan persuasif dan kebijakan pemotongan simpanan bagi anggota yang menunggak. Di tengah persaingan dengan pinjaman online, koperasi tetap mampu mempertahankan kepercayaan anggota melalui sistem yang transparan dan pelayanan yang baik. Dengan demikian, CU Harapan Kita telah berperan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan anggota secara berkelanjutan.
References
Hendar. (2010). Manajemen perusahaan koperasi: Pokok-pokok pikiran mengenai manajemen dan kewirausahaan koperasi. Erlangga.
Limbong, B. (2010). Pengusaha koperasi: Memperkokoh fondasi ekonomi rakyat. Margaretha Pustaka.
Mulyadi, C. D., Rusmana, F. D., & Juhadi. (2023). Peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota pada Koperasi Susu Cipendawa Cianjur. Jurnal Perbankan Syariah Indonesia (JPSI), 2(1), 14–24. https://doi.org/10.57171/jpsi.v2i1.66
Munaldus, Karlena, Y., & Herlina. (2012). Credit union: Kendaraan menuju kemakmuran. PT Elex Media Komputindo.
Nurdin, A. (2019). Peran credit union dalam meningkatkan kesejahteraan anggota: Studi kasus di Kalimantan Barat. Jurnal Koperasi dan UMKM, 4(1), 45–60.
Republik Indonesia. (1992). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116.
Republik Indonesia. (1995). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Sajidah, A., & Perkasa, R. D. (2023). Prosedur pemberian kredit dalam meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi. Jurnal Genta Mulia, 14(1). https://doi.org/10.61290/gm.v14i1.686
Sary, M., Marshella, R., & Sapira, B. (2022). Peran koperasi simpan pinjam dan efektivitas kredit dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Journal of Comprehensive Science, 1(3), 315–322. https://doi.org/10.59188/jcs.v1i3.56
Sitio, A., & Tamba, H. (2001). Koperasi: Teori dan praktik. Erlangga.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sunarti, E. (2006). Indikator keluarga sejahtera: Sejarah pengembangan, evaluasi, dan keberlanjutannya. Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nurul Azmi, Lora Theresia Panggabean, Nasrullah Hidayat, Khairani Alawiyah Matondang, Icha Riska Gloria Nainggolan, Indriana Dachi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










