Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Konsep Pariwisata Halal dan Perhotelan di Indonesia

Authors

  • Yulia Yulia Universitas Islam Negeri Palangka Raya
  • Noormahdina Noormahdina Universitas Islam Negeri Palangka Raya
  • Lisnawati Lisnawati Universitas Islam Negeri Palangka Raya

Keywords:

Hukum Islam, Perhotelan syariah, Pariwisata halal

Abstract

Perkembangan industri perhotelan di Indonesia memicu keresahan umat Muslim terkait potensi penyalahgunaan fasilitas untuk perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan konsep halal dalam sektor pariwisata dan perhotelan serta meninjau hukum penggunaan jasanya dalam perspektif Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi pustaka (library research) yang mengkaji berbagai data sekunder dari buku teks fiqh muamalah, jurnal ilmiah terakreditasi, dan dokumen hukum Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan konsep halal pada hotel mampu memberikan rasa aman bagi wisatawan Muslim karena seluruh operasionalnya memperhatikan prinsip syariah, seperti penyediaan makanan halal, fasilitas ibadah, dan pemisahan fasilitas rekreasi berbasis gender. Selain mendukung pertumbuhan ekonomi, konsep hotel halal juga efektif meminimalisasi praktik kemaksiatan di lingkungan perhotelan. Dalam perspektif hukum Islam, penggunaan jasa hotel pada dasarnya diperbolehkan di bawah akad ijarah (sewa-menyewa manfaat). Namun, praktik penyewaan kamar yang diketahui secara sadar digunakan untuk perbuatan zina dinilai haram karena termasuk bentuk tolong-menolong dalam berbuat dosa (ta'awun 'ala al-itsmi). Kesimpulannya, penguatan regulasi perhotelan berbasis syariah sangat diperlukan untuk menjaga kemaslahatan umat dan mendukung ekosistem pariwisata halal.

References

Amarudin, A. & Rohmah, F. (2023). Pengaruh Pengembangan Wisata Halal Terhadap Pendapatan UMKM Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Pada Makam Gus Dur. Istismar, 6(2), 50-63.

Aziz, A., Ihsan, M. & Sholihin, M. (2025). Tantangan Konsistensi Pelayanan Pariwisata Ramah Muslim Berdasarkan Maqashid Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 11(1). dilihat 11 Juni 2026. http://jurnal.pasca.jicnusantara.com

Daseng, J., Morodjojo, J. & Sela, R. L. (2020). Hotel Syariah di Manado: Simbolisme Arsitektur Islam. Jurnal Arsitektur Daseng, 9(1), 320–326.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2016). Fatwa DSN-MUI No: 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta: DSN-MUI.

Kurniawan, F., Purwanto, A. & Sunan, A. (2022). Pariwisata Halal yang Diterapkan Syariah Hotel Solo di Surakarta dalam Penanganan Covid-19. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(5), 70-80.

Sari, I. P., Rahmawati, E. & Utami, T. (2024). Mekanisme Ijarah Dalam Perspektif Syariah: Kejelasan, Keadilan, Dan Implikasi Hukum. Jurnal Hukum Islam, 12(3), 41185–41190.

Suryani, S. (2021). Potensi Pengembangan Pariwisata Halal Dan Dampaknya Terhadap Pembangunan Ekonomi Daerah Provinsi Riau. Jurnal Kiat Ekonomis, 2(1). dilihat 11 Juni 2026. https://journal.uir.ac.id/index.php/kiat/article/view/8839

Widhieatmaka, H., Santoso, B. & Wijaya, K. (2025). Standarisasi Pelayanan Hotel Syariah dan Ruang Lingkupnya Kedalam Sektor Perhotelan Di Indonesia. Jurnal Riset Perhotelan, 4(1), 70–80.

Downloads

Published

2026-06-14

Issue

Section

Articles

How to Cite

Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Konsep Pariwisata Halal dan Perhotelan di Indonesia. (2026). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 3(06), 4322-4329. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/7430