Upaya Pemeliharaan Aset Budaya Melalui Renovasi Ringan (Pengecatan Ulang) Fasilitas Balai Adat

Authors

  • Siti Fatimah Az Zahra Nasution Universitas Negeri Padang
  • Ahmad Chaeroni Universitas Negeri Padang
  • Helma Husna Mardiah Universitas Negeri Padang
  • Muhammad Ilham Universitas Negeri Padang
  • Salwandi Al Fatah Universitas Negeri Padang

Keywords:

pelestarian aset budaya, renovasi ringan, pengecatan ulang

Abstract

Balai Adat Sumpur Kudus di nagari Sumpur Kudus Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat merupakan bangunan adat yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan sosial yang tinggi, serta berfungsi sebagai pusat musyawarah ninik mamak, penyelesaian persoalan hukum adat, dan berbagai kegiatan seremonial masyarakat Minangkabau. Seiring berjalannya waktu, cat pada dinding dan ornamen kayu bangunan ini memudar dan kusam akibat usia bangunan, cuaca ekstrem, serta kurangnya perawatan berkala, sehingga mengancam keindahan tampilan maupun keawetan material aslinya. Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini bertujuan untuk melestarikan aset budaya tersebut melalui renovasi ringan berupa pengecatan ulang fasilitas balai adat. Pengerjaan pengecatan dilaksanakan langsung oleh mahasiswa KKN, dengan terlebih dahulu memperoleh izin, arahan, dan dukungan dari tokoh adat (ninik mamak) serta masyarakat setempat, melalui tahapan observasi lapangan, koordinasi dan permohonan izin dengan para pemangku kepentingan, pengadaan cat dan alat, persiapan permukaan, pengecatan ulang dengan tetap mempertahankan warna dan bentuk asli, hingga evaluasi akhir. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pengecatan ulang berhasil mengembalikan kesegaran tampilan visual Balai Adat Sumpur Kudus, melindungi material kayu dan logam dari pelapukan lebih lanjut, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian warisan budaya, tanpa mengubah keaslian arsitektur Minangkabau pada bangunan. Kegiatan ini membuktikan bahwa renovasi ringan yang dikerjakan mahasiswa atas izin dan dukungan masyarakat adat, dengan biaya rendah, dapat menjadi strategi yang efektif dan berkelanjutan dalam menjaga kelestarian bangunan cagar budaya tradisional.

References

Hildayanti, A. (2019). Strategi pelestarian kawasan cagar budaya dengan pendekatan revitalisasi. Jurnal Timpalaja, 2(1). https://doi.org/10.24252/timpalaja.v2i1a10

Prabowo, W., & Yuuwono, A. B. (2021). Kajian pelestarian dan pemeliharaan bangunan cagar budaya di Surakarta. Jurnal Teknik Sipil dan Arsitektur, 26(2), 51–61. https://doi.org/10.36728/jtsa.v26i2.1486

Rahmadani, N., & Riza, Y. (2023). Makna dan nilai filosofi dalam arsitektur rumah gadang. Studi Budaya Nusantara, 7(1), 49–57.

Rangkuti, W. W. K., & Hartono, D. H. (2020). Upaya pelestarian bangunan cagar budaya pada kawasan Observatorium Bosscha, Lembang, Jawa Barat. Riset Arsitektur (RISA), 4(1), 1–14. https://doi.org/10.26593/risa.v4i1.3683.1-14

Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Jakarta.

Saleh, I. (2026). Pendampingan desain renovasi baruga sebagai upaya pelestarian cagar budaya di Kampung Lama Kelurahan Kombeli. Karya Nyata: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 97–105. https://doi.org/10.62951/karyanyata.v3i2.3294

Downloads

Published

2026-06-20

Issue

Section

Articles

How to Cite

Upaya Pemeliharaan Aset Budaya Melalui Renovasi Ringan (Pengecatan Ulang) Fasilitas Balai Adat. (2026). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 3(06), 4554-4559. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/7530