Peran KUA dalam Penanggulangan Pernikahan Dini pada Komunitas Pemulung di Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo Kota Makassar

Authors

  • Muh Zack Habil Universitas Muhammadiyah Makassar
  • M. Ilham Muchtar Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Fajar Rahmat Aziz Universitas Muhammadiyah Makassar

Keywords:

Pernikahan Dini, Komunitas Pemulung, Edukasi Masyarakat

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tallo dalam upaya menanggulangi pernikahan dini pada komunitas pemulung di Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi: (1) peran KUA Tallo dalam mencegah dan menekan praktik pernikahan dini di kalangan komunitas pemulung di Kelurahan Kaluku Bodoa; serta (2) faktor-faktor pendukung dan penghambat yang memengaruhi upaya KUA Tallo dalam menangani permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan pegawai KUA, tokoh masyarakat, dan anggota komunitas pemulung, sedangkan data sekunder bersumber dari berbagai literatur seperti buku, skripsi, dan jurnal ilmiah. Lokasi penelitian berada di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA Tallo berperan aktif dalam upaya pencegahan pernikahan dini melalui kegiatan penyuluhan, program bimbingan perkawinan, serta kerja sama dengan pemerintah kelurahan dan tokoh agama. Salah satu inovasi yang dikembangkan adalah Program Gas Nikah (Gerakan Sadar Nikah) yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan serta dampak negatif pernikahan dini. Faktor pendukung pelaksanaan program tersebut meliputi adanya regulasi yang jelas, keterlibatan tokoh agama, dan sinergi lintas sektor. Sementara itu, faktor penghambat yang dihadapi antara lain rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kondisi ekonomi yang terbatas, serta kuatnya pengaruh budaya dan tradisi lokal. Berdasarkan temuan penelitian, disarankan adanya penguatan program edukasi berbasis masyarakat, peningkatan kapasitas penyuluh agama, serta optimalisasi kerja sama antarinstansi guna menekan angka pernikahan dini, khususnya pada kelompok masyarakat yang berada dalam kondisi sosial dan ekonomi yang rentan

References

Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Jejak Publisher.

Dokumentasi Kantor Lurah Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo Kota Makassar, 5 Agustus 2025.

Hamidi. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif (Aplikasi Praktis Pembuatan Proposal dan Laporan Penelitian) (Cet. 3). Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Jaya, M. L. M. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif (Teori, Penerapan, dan Riset Nyata). Yogyakarta: Quadrant.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tallo. (2021). Data Pernikahan dan Pernikahan Dini Tahun 2021. Makassar: KUA Kecamatan Tallo.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tallo. (2024). Data Pernikahan dan Pernikahan Dini Tahun 2024. Makassar: KUA Kecamatan Tallo.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tallo. (2025). Data Pernikahan dan Pernikahan Dini Tahun 2025. Makassar: KUA Kecamatan Tallo.

Ningsih, D. P., & Rahmadi, D. S. (2020). Dampak Pernikahan Dini di Desa Keruak Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6(2), 405.

Ratnaningsih, M., dkk. (2020). Status Kesehatan Remaja Perempuan yang Mengalami Perkawinan Anak. Jurnal Kesehatan Reproduksi, 7(1), 28.

Saurah, A. I. M. ibn I. (2002). Sunan al-Tirmidzi al-Jami' al-Shahih. Beirut: Daar al-Ma'rifat.

Shihab, M. Q. (1996). Wawasan Al-Qur'an. Bandung: Mizan.

Soeleman, N., & Rifki. (2018). Pernikahan Dini di Indonesia. Jurnal Kajian Perempuan, Gender, dan Agama, 12(2), 143.

Trisliatanto, D. A. (2020). Metodologi Penelitian (Panduan Lengkap Penelitian dengan Mudah). Yogyakarta: CV Andi Offset.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Wawancara dengan Asnawi Arwan, Kepala KUA Tallo, 6 Agustus 2025.

Wawancara dengan Ruki, Ketua RT 2 Kelurahan Kaluku Bodoa, 6 Agustus 2025.

Wawancara dengan Suri, Warga Pemulung Kelurahan Kaluku Bodoa, 4 Agustus 2025.

Downloads

Published

2026-06-27

Issue

Section

Articles

How to Cite

Peran KUA dalam Penanggulangan Pernikahan Dini pada Komunitas Pemulung di Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo Kota Makassar. (2026). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 3(06), 4757-4764. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/7612