Corporate Action Dan Saham Bonus

Authors

  • Weni Aulia Utami Universitas Malikussaleh
  • Anna Fadhila Universitas Malikussaleh
  • Aldo Gunawan Universitas Malikussaleh
  • Muammar Khaddafi Universitas Malikussaleh

Keywords:

Corporate Action, Saham Bonus, Pasar Modal

Abstract

Corporate action merupakan kebijakan strategis yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk memengaruhi struktur permodalan, meningkatkan nilai perusahaan, serta memberikan manfaat kepada pemegang saham. Salah satu bentuk corporate action yang sering dilakukan adalah pembagian saham bonus, yaitu pemberian saham tambahan kepada pemegang saham tanpa adanya kewajiban pembayaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep corporate action, mekanisme pembagian saham bonus, serta dampaknya terhadap nilai perusahaan, harga saham, dan kesejahteraan investor. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan referensi pasar modal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian saham bonus tidak mengubah nilai ekonomi perusahaan secara langsung, namun mampu meningkatkan likuiditas perdagangan saham, memperluas kepemilikan saham, serta memberikan sinyal positif kepada pasar mengenai prospek perusahaan. Meskipun demikian, investor perlu memahami bahwa peningkatan jumlah saham yang dimiliki tidak selalu diikuti dengan peningkatan nilai investasi karena harga saham akan menyesuaikan setelah pelaksanaan saham bonus. Oleh karena itu, keputusan investasi tetap harus didasarkan pada analisis fundamental perusahaan dan kondisi pasar modal.

References

Bursa Efek Indonesia. (2024). Peraturan Bursa Efek Indonesia tentang Pencatatan Saham dan Corporate Action.

Darmadji, T., & Fakhruddin, H. M. (2012). Pasar Modal di Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab (Edisi ke-3). Jakarta: Salemba.

Husnan, S. (2015). Dasar-Dasar Teori Portofolio dan Analisis Sekuritas (Edisi ke-5). Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Keterbukaan Informasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Downloads

Published

2026-07-12

Issue

Section

Articles

How to Cite

Corporate Action Dan Saham Bonus. (2026). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 3(7), 5227-5231. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/7788