Analisis Kritis Kaidah Fiqih Lintas Mazhab dalam Pendidikan
Keywords:
Kaidah Fikih, Lintas Mazhab, Pendidikan IslamAbstract
Kaidah fikih merupakan prinsip-prinsip universal yang dirumuskan oleh para ulama sebagai hasil induksi terhadap berbagai ketentuan hukum Islam yang bersifat parsial. Dalam perkembangannya, kaidah fikih tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penetapan hukum, tetapi juga menjadi landasan konseptual dalam pengembangan teori dan praktik pendidikan Islam. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis kaidah fikih lintas mazhab dan relevansinya dalam pendidikan Islam kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dengan mengkaji literatur klasik dan kontemporer mengenai kaidah fikih dari berbagai mazhab, khususnya mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan metodologis dalam konstruksi hukum antarmazhab, terdapat sejumlah kaidah universal yang disepakati dan dapat menjadi landasan filosofis, pedagogis, serta etis dalam pendidikan Islam. Kaidah seperti al-umūr bi maqāṣidihā (segala perkara bergantung pada tujuannya), al-yaqīn lā yuzālu bi al-syakk (keyakinan tidak hilang karena keraguan), al-masyaqqah tajlib al-taysīr (kesulitan mendatangkan kemudahan), lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh membahayakan diri dan orang lain), serta al-'ādah muḥakkamah (adat dapat menjadi pertimbangan hukum) memiliki implikasi signifikan terhadap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan kebijakan pendidikan. Kajian ini juga menunjukkan bahwa pendekatan lintas mazhab mampu memberikan perspektif yang lebih inklusif dan adaptif dalam menjawab tantangan pendidikan modern tanpa kehilangan pijakan normatif Islam. Dengan demikian, kaidah fikih lintas mazhab memiliki kontribusi strategis dalam membangun paradigma pendidikan Islam yang moderat, fleksibel, dan berorientasi pada kemaslahatan.
References
Al-Qarafi, Ahmad bin Idris. Al-Furuq. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 2003.
Al-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Asybah wa al-Nazhair. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 2015.
Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought, 2008.
Hallaq, Wael B. An Introduction to Islamic Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2009.
Ibnu Nujaim, Zainuddin. Al-Asybah wa al-Nazhair. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1999.
Kasdi, Abdurrohman. (2022). “Relevansi Kaidah Fikih dalam Pengembangan Pendidikan Islam Kontemporer.” Jurnal Pendidikan Islam, 11(2), 145–162.
Mujib, Abdul. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana, 2021.
Nata, Abuddin. Pemikiran Pendidikan Islam dan Barat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2023.
Rosyid, Moh. (2023). “Pendekatan Maqashid Syariah dalam Pengembangan Kurikulum Pendidikan Islam.” Tarbawi: Jurnal Pendidikan Islam, 20(1), 33–49.
Suyatno. Filsafat Pendidikan Islam. Yogyakarta: UNY Press, 2022.
Zein, Satria Effendi M. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana, 2021
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rifda Nur Irwani, Sulfiadi Sulfiadi, Nur Aida, Abdul Fattah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










