Kepastian Hukum Keabsahan Pemberian Kuasa Oleh Debitur Berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Keywords:
Pemberian Kuasa, Debitur, Daftar Pencarian OrangAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya persoalan hukum mengenai pemberian kuasa oleh debitur yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Persoalan tersebut muncul karena hukum positif belum mengatur secara khusus hubungan antara status DPO dengan kecakapan dan kewenangan seseorang untuk memberikan kuasa dalam proses PKPU. Di satu sisi, Pasal 1792 KUHPerdata mengakui pemberian kuasa sebagai suatu persetujuan untuk menyelenggarakan suatu urusan atas nama pemberi kuasa, sedangkan Pasal 1329 dan Pasal 1330 KUHPerdata mengatur mengenai kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum. Di sisi lain, UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memberikan kewajiban serta pembatasan tertentu kepada debitur selama proses PKPU, termasuk kewajiban kehadiran debitur dalam tahapan tertentu. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai keabsahan pemberian kuasa oleh debitur DPO serta sejauh mana penerima kuasa dapat mewakili debitur dalam proses PKPU. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini membahas keabsahan pemberian kuasa oleh debitur berstatus DPO dalam proses PKPU berdasarkan praktik peradilan di Indonesia serta konsep pengaturan hukumnya di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum dan teori itikad baik sebagai pisau analisis, serta didukung dengan konsep pemberian kuasa, kecakapan dan kewenangan bertindak, kedudukan debitur dalam PKPU, dan status DPO dalam sistem peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status DPO tidak secara otomatis menyebabkan seseorang kehilangan kecakapan atau hak keperdataannya untuk memberikan kuasa, sepanjang tidak terdapat dasar hukum yang secara tegas membatasi kecakapan tersebut. Akan tetapi, keabsahan pemberian kuasa harus dibedakan dari kewenangan penerima kuasa untuk menggantikan seluruh tindakan dan kewajiban debitur dalam proses PKPU. Pemberian kuasa tidak dapat digunakan untuk mengesampingkan kewajiban debitur yang ditentukan oleh UU PKPU. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas mengenai pemberian dan penggunaan kuasa oleh debitur DPO, khususnya mengenai verifikasi kuasa, batas kewenangan penerima kuasa, serta tindakan yang dapat dan tidak dapat diwakilkan. Pengaturan tersebut diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, menjaga itikad baik dalam proses PKPU, serta memberikan perlindungan yang seimbang bagi debitur dan kreditor.
References
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Kencana, Jakarta, 2009.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta, 2016. Bagir Manan, Sistem Peradilan Berwibawa, FH UII Press, Yogyakarta, 2005.
Gustav Radbruch, Legal Philosophy, diterjemahkan oleh Kurt Wilk, dalam Kurt Wilk (ed.), The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin, Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts, 1950.
Herlien Budiono, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 2011.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Normatif, dan Praktik , Jakarta, Kencana, 2018
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
M. Yahya Harahap, Kekuasaan Mahkamah Agung: Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994.
Mohammad Zamroni, “Konsep Kewenangan dalam Perspektif Hukum Perdata, ”Mimbar Hukum, Vol. 36, No. 2, 2024, tersedia pada: Mimbar Hukum UGM.
Munir Fuady, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2014.
Munir Fuady, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2008.
R. Subekti, Aneka Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005.
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2003.
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2015
Rahayu Hartini, Hukum Kepailitan, Edisi Revisi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2008.
Ricardo Simanjuntak, Hukum Kontrak: Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Gramedia, Jakarta, 2011.
Ridwan Khairandy, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2003.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty, 2007.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2009,
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta 2010.
Sutan Remy Sjahdeini, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Edisi Kedua, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zuhaer Al Suhael, Maryano Maryano , Hedwig Adianto Mau

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










