Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hukum Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Keywords:
Penalaran Yudisial, Pembunuhan Berencana, Keputusan KasasiAbstract
Pembunuhan berencana merupakan kejahatan serius terhadap kehidupan, karena melibatkan perampasan hak hidup seseorang. Dalam sistem peradilan pidana, hakim memiliki wewenang yang signifikan untuk menentukan apakah suatu kejahatan telah terbukti dan untuk menjatuhkan hukuman berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penalaran hukum yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku pembunuhan berencana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023, serta untuk meneliti perbedaan penalaran hukum di berbagai putusan yang dibuat di tingkat pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang memanfaatkan pendekatan hukum, kasus, dan konseptual. Materi hukum yang digunakan meliputi sumber primer (perundang-undangan dan putusan pengadilan), sumber sekunder (buku dan jurnal hukum), dan sumber tersier (materi pendukung). Analisis dilakukan secara kualitatif menggunakan metode preskriptif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa, dalam Keputusan Nomor 813 K/Pid/2023, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 KUHP. Mahkamah Agung mempertimbangkan pemenuhan unsur perencanaan, bukti yang diajukan, dan aspek hukuman ketika menentukan hukuman yang tepat. Keputusan kasasi ini juga mencerminkan koreksi atas putusan pengadilan tingkat bawah melalui modifikasi hukuman yang dijatuhkan.
References
Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2014.
Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.
Chazawi, Adami. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Jurnal dan Artikel Ilmiah
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Mulyadi, Lilik. Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Pratiwi, Amanda. “Disparitas Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan.
Prodjodikoro, Wirjono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2012.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 813 K/Pid/2023 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.
Ranti, Mai. “Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Putusan Pengadilan.” Jurnal Ilmu Hukum.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru, 2007.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Andi Mohammad Fatra, Tardip Panggabean

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










