Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan
Keywords:
pencurian dengan kekerasan, pertimbangan yudisial, penghukumanAbstract
Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tidak dapat dinilai semata-mata berdasarkan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, tetapi juga harus diteliti dari perspektif proporsionalitas hukuman dan perlindungan kepentingan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 771/Pid.B/2024/PN.Tng dan untuk menilai kesesuaian hukuman yang dijatuhkan dari perspektif keadilan, khususnya keadilan yang berorientasi pada korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum, kasus, dan konseptual. Bahan hukum utama meliputi KUHP, KUHP, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Putusan Nomor 771/Pid.B/2024/PN.Tng. Bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi dan argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menemukan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan perusakan harta benda sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) nomor 3 KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun. Pertimbangan hakim meliputi pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, bukti yang diajukan, keadaan yang memberatkan, dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa. Meskipun keputusan tersebut memenuhi aspek kepastian hukum dan konsisten dengan tuntutan jaksa penuntut umum, penilaian keadilan tidak boleh dibatasi hanya pada kesesuaian formal tersebut. Kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 13.000.000,00, kekerasan yang dilakukan terhadap korban, luka yang diderita, dan kerusakan harta benda harus mendapat pertimbangan yang memadai dalam menentukan hukuman. Oleh karena itu, penalaran yudisial dalam keputusan tersebut harus lebih jelas menunjukkan keseimbangan antara rehabilitasi pelaku, perlindungan publik, dan pemulihan kepentingan korban untuk mencapai keadilan substantif.
References
Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2018.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Ishaq. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Kansil, C.S.T., dan Christine S.T. Kansil. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita, 2007.
Lamintang, P.A.F., dan Theo Lamintang. Delik-Delik Khusus: Kejahatan terhadap Harta Kekayaan. Bandung: Nuansa Aulia, 2013.
Marpaung, Leden. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Mulyadi, Lilik. Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2014.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru, 1983.
Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2007.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 771/Pid.B/2024/PN.Tng.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Apriyato Apriyato, Nursyamsudin Nursyamsudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










