Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Korban
Keywords:
tanggung jawab pidana, kecelakaan lalu lintas, kelalaianAbstract
Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian dapat menimbulkan tanggung jawab pidana apabila terjadi akibat kelalaian pengemudi. Penentuan tanggung jawab tersebut harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur kesalahan, hubungan sebab akibat antara perbuatan dan akibatnya, kemampuan untuk dimintai pertanggungjawaban, dan tidak adanya alasan untuk menghilangkan tanggung jawab pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pidana pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian dan pertimbangan hakim dalam menentukan bentuk kelalaian dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 315/Pid.Sus/2024/PN.Smg. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum, kasus, dan konseptual. Bahan hukum utama meliputi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Jalan, KUHP, KUHP, dan Putusan Nomor 315/Pid.Sus/2024/PN.Smg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan kelalaian saat mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi di jalan menurun, menyalip dari sisi kiri tanpa memperhatikan jarak aman, dan gagal mengerem atau membunyikan klakson sebelum bertabrakan dengan kendaraan di depannya. Perbuatan tersebut mengakibatkan kematian dua korban, luka berat pada empat korban, dan luka ringan pada satu korban. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,00. Putusan tersebut telah memenuhi aspek kepastian hukum karena didasarkan pada ketentuan pidana yang jelas, fakta yang terungkap selama persidangan, bukti yang sah, dan unsur-unsur kelalaian yang terbukti.
References
Ali, Mahrus. (2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Chazawi, Adami. (2014). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Hamzah, Andi. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. (2017). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Kansil, C.S.T., & Kansil, Christine S.T. (2015). Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita.
Lamintang, P.A.F., & Lamintang, Theo. (2012). Delik-Delik Khusus: Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan. Bandung: CV Mandar Maju.
Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi, & Arief, Barda Nawawi. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Prodjodikoro, Wirjono. (2011). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Remmelink, Jan. (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Roeslan Saleh. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudarto. (2018). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.
Utrecht, E., & Moh. Saleh Djindang. (1983). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 315/Pid.Sus/2024/PN.Smg.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Budi Kristanto, Siprianus Edi Harum, Siprianus Edi Harum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










