Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 517/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Tim

Authors

  • Darmawansa Darmawansa Universitas Tama Jagakarsa
  • Endang Suprapti Universitas Tama Jagakarsa

Keywords:

Penegakan Hukum, Kejahatan Terorisme, Tanggung Jawab Pidana

Abstract

Terorisme merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa yang berdampak luas pada keamanan nasional, masyarakat, dan perlindungan hak asasi manusia. Penegakan hukum terhadap terorisme memerlukan regulasi hukum yang jelas dan implementasi yang tepat oleh aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum terhadap kejahatan terorisme dalam sistem hukum Indonesia dan untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku terorisme berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 517/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Tim. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, termasuk undang-undang dan putusan pengadilan; bahan hukum sekunder, termasuk buku hukum, jurnal, dan pendapat ahli hukum; dan bahan hukum tersier sebagai referensi pendukung. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan mengkaji kesesuaian antara norma hukum, teori hukum pidana, dan penerapan hukum dalam putusan pengadilan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan kejahatan terorisme di Indonesia telah ditetapkan secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Terorisme. Dalam kasus Putusan Nomor 517/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Tim, penegakan hukum dilakukan melalui penerapan ketentuan pidana terhadap terdakwa yang terbukti terlibat dalam struktur organisasi Jamaah Islamiah. Pertimbangan hakim didasarkan pada fakta hukum, bukti, dan ketentuan undang-undang yang berlaku. Penegakan hukum terhadap kejahatan terorisme tidak hanya bertujuan untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi keamanan nasional.

References

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2019.

Huda, Chairul. Dari “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” Menuju Kepada “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”: Tinjauan Kritis terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali. Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Hikam, Muhammad A.S. Deradikalisasi: Peran Masyarakat Sipil Indonesia Membendung Radikalisme. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2016.

Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Cetakan XIII. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI & CV Sinar Bakti, 2019.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Junaid, Hamzah. “Pergerakan Kelompok Terorisme dalam Perspektif Barat dan Islam.” Jurnal Sulesana, Vol. 8 No. 2, 2013.

Ali, Muhammad. “Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Pendekatan Kebijakan Kriminal).” Jurnal Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 3 No. 1, 2017.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 517/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Tim.

Downloads

Published

2026-09-21

How to Cite

Darmawansa Darmawansa, & Endang Suprapti. (2026). Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 517/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Tim. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 3(9), 6045-6056. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/8218