Implementasi Hukum Pertambangan dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Penambangan Tanpa Izin: Analisis Putusan Nomor 165/Pid.Sus/2025/PN.Cbi

Authors

  • Dhea Fitri Anggraeni Universitas Tama Jagakarsa
  • Syafrida Syafrida Universitas Tama Jagakarsa

Keywords:

penambangan tanpa izin, tanggung jawab pidana, pertimbangan yudisial

Abstract

Penambangan tanpa izin mengancam kendali negara atas sumber daya mineral, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. Meskipun hukum pertambangan Indonesia memberikan sanksi pidana bagi siapa pun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, putusan pengadilan dapat menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan daripada hukuman maksimum yang ditetapkan undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukuman pidana yang berlaku untuk penambangan tanpa izin dan pertimbangan yudisial dalam Keputusan Nomor 165/Pid.Sus/2025/PN.Cbi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum, kasus, konseptual, dan analitis. Bahan hukum utama meliputi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, KUHP Indonesia, dan Keputusan Nomor 165/Pid.Sus/2025/PN.Cbi. Studi ini menemukan bahwa para terdakwa dengan sengaja dan bersama-sama melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin yang diperlukan di kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Perbuatan mereka memenuhi unsur-unsur Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 55 ayat (1) poin 1 KUHP. Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa berupa penjara lima bulan dan denda sebesar Rp5.000.000, ditambah dengan hukuman kurungan satu bulan. Meskipun putusan tersebut secara formal menerapkan ketentuan undang-undang yang relevan, hukuman tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai proporsionalitas dan efek jera karena tidak cukup mencerminkan sifat kesengajaan perbuatan tersebut, skala komersial operasi pertambangan, dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan ilegal tersebut.

References

Ali, Mahrus. (2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Arief, Barda Nawawi. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Chazawi, Adami. (2014). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Hamzah, Andi. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. (2017). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Hiariej, Eddy O.S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Kansil, C.S.T., & Kansil, Christine S.T. (2015). Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita.

Lamintang, P.A.F., & Lamintang, Theo. (2012). Delik-Delik Khusus: Kejahatan terhadap Harta Kekayaan dan Kejahatan terhadap Kepentingan Negara. Bandung: CV Mandar Maju.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi, & Arief, Barda Nawawi. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Mulyadi, Lilik. (2010). Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Prodjodikoro, Wirjono. (2011). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Rahardjo, Satjipto. (2010). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Saleh, Roeslan. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sudarto. (2018). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.

Sutedi, Adrian. (2012). Hukum Pertambangan. Jakarta: Sinar Grafika.

Utrecht, E., & Moh. Saleh Djindang. (1983). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 165/Pid.Sus/2025/PN.Cbi.

Downloads

Published

2026-09-21

How to Cite

Dhea Fitri Anggraeni, & Syafrida Syafrida. (2026). Implementasi Hukum Pertambangan dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Penambangan Tanpa Izin: Analisis Putusan Nomor 165/Pid.Sus/2025/PN.Cbi. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 3(9), 6057-6070. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/8220