Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Penyebaran Paham Radikalisme Melalui Media Sosial Facebook dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Keywords:
Radikalisme, Facebook, Media SosialAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial yang meluas telah memengaruhi pola penyebaran radikalisme, yang kini dapat dilakukan lebih mudah melalui platform digital. Facebook sebagai salah satu platform media sosial yang banyak digunakan memberikan peluang bagi individu atau kelompok untuk menyebarkan tulisan, gambar, dan materi propaganda yang berkaitan dengan ideologi radikal dan terorisme. Kondisi ini menciptakan tantangan bagi penegak hukum karena penyebaran konten ideologis melalui media elektronik memiliki karakteristik yang berbeda dari tindakan kriminal konvensional. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap pelaku yang menyebarkan ideologi radikal melalui Facebook berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindakan Kriminal Terorisme, serta untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana dalam Keputusan Nomor 324/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Tim dan Keputusan Nomor 333/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Tim. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Materi hukum terdiri dari materi hukum primer berupa undang-undang dan putusan pengadilan, materi hukum sekunder termasuk doktrin hukum, buku, dan jurnal, serta materi hukum tersier sebagai referensi pendukung. Analisis dilakukan secara kualitatif menggunakan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran ideologi radikal melalui Facebook dapat dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 jika perbuatan tersebut memenuhi unsur mengajak, mendukung, menyebarkan, atau menyebarluaskan informasi yang bertujuan untuk mendorong individu atau kelompok untuk melakukan tindakan terorisme. Dalam Putusan Nomor 324/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Tim, terdakwa terbukti telah menggunakan akun Facebook dan grup Telegram untuk menyebarkan materi terkait Daulah Islamiyah/ISIS dengan tujuan mendorong dukungan terhadap organisasi tersebut. Sementara itu, dalam Putusan Nomor 333/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Tim, terdakwa terbukti telah menyebarluaskan pernyataan, tulisan, dan materi visual yang dimaksudkan untuk memprovokasi individu atau kelompok untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat berujung pada terorisme. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur pidana, bukti yang disajikan selama persidangan, dan hubungan antara tindakan terdakwa dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Penegakan hukum pidana terhadap penyebaran ideologi radikal melalui media sosial tidak hanya memerlukan penerapan ketentuan hukum tetapi juga pendekatan efektif yang melibatkan lembaga penegak hukum, substansi hukum, fasilitas, masyarakat, dan budaya hukum.
References
Abdulkadir Muhammad. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang. Cet. ke-5. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Achmad Ali. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Cet. ke-7. Jakarta: Kencana, 2015.
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana. Cet. ke-7. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cet. ke-9. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. Cet. ke-13. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.
Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. Cet. ke-15. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.
Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Cet. ke-4. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Burhan Bungin. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.
Chairul Huda. Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Cet. ke-4. Jakarta: Kencana, 2013.
Ediwarman, Monograf Metodologi Penelitian Hukum (Panduan Penelitian Tesis dan Disertasi), Medan: Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2010.
Ediwarman, Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Medan: PT Soft Media, 2016.
Ediwarman. Monograf Metodologi Penelitian Hukum. Medan: Program Pascasarjana UMSU, 2010.
Ediwarman. Monograf Metodologi Penelitian Hukum. Medan: PT Soft Media, 2016.
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali. Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Hartono, C.F.G. Sunaryati, Penelitian Hukum di Indonesia pada akhir Abad ke20, Bandung: Alumni, 1994
HR. Ridwan Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2013.
Johnny Ibrahim. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Edisi Revisi. Malang: Bayu Media Publishing, 2011.
Marni Emmy Mustafa. Aneka Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Alumni, 2018.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Cet. ke-9. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2017.
Rahmi Jened. Hukum Merek dalam Era Global. Jakarta: Kharisma Putra Utama, 2015.
Sadjijono, Memahami hukum Kepolisian, Yogyakarta: P.T Laksbang Presindo, 2010.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cet. ke-15. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cet. ke-15. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Sudargo Gautama dkk, Pembaharuan Hukum Merek Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
Syafrudin, Ateng, “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab”, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung, 2000.
Wilson, Chris, “Indonesia and Transnasional Terrorism,” Current Issues Brief, No.6, 2002.
Zaenal Arifin & Muhammad Iqbal, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar, Jurnal Ius Constituendum, 2020.
Undang-Undang Dasar 1945,
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Undang-Undang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Perkap No 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Eryx kurnia agussetiawan, Tardip Panggabean

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










